- Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
- Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
- Kota Surakarta (Solo) : Rp 2.269.070
Penetapan UMK se-Jawa Tengah 2024
Penetapan UMK Jawa Tengah 2024 ini dilakukan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, yang berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023, data inflasi, hingga nilai alfa dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja atau rata-rata upah.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,”ungkap Nana, Kamis (30/11/2023) dikutip dari jatengprov.go.id.
Baca juga: UMK Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Tahun 2024
Dirinya juga mengataan bahwa UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Maka dari itu, penetapan UMK Jawa Tengah 2024 ini untuk melindungio pekerja masa kerja di bawah satu tahun agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditentukan pemerintah.
Jika ada perusahaan yang melanggar peraturan itu, dapat dikenai sanksi.
“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” pungkasnya.
- Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
- Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
- Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
- Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005