News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK: Pengaturan Usia Tidak Boleh Menyebabkan Terganggunya Independensi Hakim

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Enny Nurbaningsih, hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi.

Hal itu diputuskan dalam penutupan masa persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (3/10/2023) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Berikut tujuh RUU yang diperpanjang masa pembahasannya hingga masa sidang II:

1. RUU tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
2. RUU tentang Hukum Acara Perdata
3. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
4.RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konsitusi
5. RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
6. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET)
7. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati batas usia minimal hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi 60 tahun, yang sebelumnya 55 tahun.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, menjawab hasil pembahasan rapat Panja Revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi yang digelar Rabu (24/5/2023) kemarin.

"DPR RI mengusulkan untuk dinaikkan usia minimal 55 tahun menjadi minimal 60 tahun untuk periode yang akan datang," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Selain itu, rapat turut membahas masa jabatan hakim MK. Dalam revisi UU MK kali ini, satu periode jabatan hakim MK diubah menjadi maksimal 10 tahun, dari sebelumnya adalah 15 tahun.

Baca juga: Eks Hakim Konstitusi Tolak Revisi UU MK: Ini Penghancuran

"Masa jabatan yang dulu di tahun 2020 diundang itu kan 15 tahun kan, maka ini maksimal menjadi 10 tahun. Karena hakim MK itu ketika masuk itu minimal usianya 60 tahun, kemudian usia 70 tahun pensiun. Nah itu disepakati oleh pemerintah," ucap legislator PPP itu.

Lebih jauh dikatakan Arsul, Panja revisi UU MK masih belum menyepakati soal ketentuan peralihan hakim MK yang belum berusia 60 tahun.

Arsul menyebut, hal itu akan dikonsultasikan dengan Menkopolhukam dan Menkumham.

"Itu nanti akan kita lanjutkan di akhir minggu kedua bulan Juni," pungkas Arsul.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, mengungkapkan alasan komisi hukum tersebut ingin melakukan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Pacul, sapaan karibnya, mengatakan salah satunya karena DPR ingin penegakan hukum benar-benar dilaksanakan oleh MK.

"Bagaimana menerjemahkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 clear. Karena sesungguhnya tugas terutama dan paling utama bagi MK adalah menyandingkan UU dengan UUD 1945," kata Pacul kepada wartawan, dikutip Kamis (16/2/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini