News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Jadwal SKB CPNS BIN 2023 Tingkat Pusat, Dibagi dalam 6 Kelompok

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Badan Intelijen Negara (BIN) Republik Indonesia - Jadwal pelaksanaan SKB CPNS BIN 2023 tingkat pusat. Dibagi dalam 6 kelompok mulai 6 hingga Desember 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal pelaksanaan SKB CPNS Badan Intelijen Negara (BIN) 2023 tingkat pusat.

Bagi peserta SKB CPNS BIN 2023 tingkat daerah yang telah dinyatakan lulus, maka berhak ke tahapan selanjutnya yakni SKB tingkat pusat.

SKB CPNS BIN 2023 tingkat pusat dijadwalkan berlangsung mulai 6 hingga 16 Desember 2023.

Lokasi ujian SKB CPNS BIN 2023 tingkat pusat berada di Markas Besar Badan Intelijen Negara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Sementara itu, pelaksanaan SKB CPNS BIN 2023 tingkat pusat dibagi menjadi enam kelompok waktu.

Sebagai persiapan, simak jadwal ujian SKB CPNS BIN 2023 tingkat pusat berikut ini:

Baca juga: Tata Tertib dan Ketentuan Pakaian SKB CPNS BIN 2023 Tingkat Pusat

Jadwal SKB CPNS BIN 2023 Tingkat Pusat

1. Kelompok A: 6 - 11 Desember 2023

2. Kelompok B: 7 - 12 Desember 2023

3. Kelompok C: 8 - 13 Desember 2023

4. Kelompok D: 9 - 14 Desember 2023

5. Kelompok E: 10 - 15 Desember 2023

6. Kelompok F: 11 - 16 Desember 2023

Sebagai informasi, pada hari pertama ujian, peserta wajib hadir paling lambat pukul 07.00 WIB.

Baca juga: Jenis Tes SKB CPNS 2023: Kemenkumham, KPK, Kejaksaan, Mahkamah Agung, BIN, PPATK

Tata Tertib SKB CPNS BIN 2023 Tingkat Pusat

1. Peserta hadir sesuai dengan jadwal tiap kelompok yang telah ditentukan.

2. Peserta sudah hadir 60 menit sebelum pelaksanaan tes untuk registrasi.

3. Peserta wajib membawa:

- Kartu tanda peserta SKD yang telah dicetak dari akun sscasn masing-masing;

- Kartu identitas (KTP, KK, atau identitas lainnya);

- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm 10 lembar dan 3x4 cm 10 lembar, menggunakan kemeja warna putih, latar belakang merah; serta

- Alat tulis terdiri dari pensil 2B, pensil HB, penghapus, ballpoint tinta hitam, rautan.

4. Selama proses seleksi, peserta tidak dipungut biaya.

5. Peserta yang tidak hadir dan atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.

6. Peserta diharapkan embaca dengan cermat ketentuan dan jadwal pelaksanaan SKB.

Baca juga: Aturan Pelaksanaan SKB CPNS BIN 2023 dan Materi Ujian, Lengkap dengan Bobot Nilai

Ketentuan Pakaian SKB CPNS BIN 2023 Tingkat Pusat

1. Saat Tes Psikologi dan Mental

- Kemeja putih polos lengan panjang, jilbab warna hitam (bagi wanita yang berjilbab)

- Celana/rok warna hitam (tidak berbahan jeans),

- Sepatu formal warna hitam

2. Saat Tes Kesegaran Jasmani

- Kemeja putih polos lengan panjang, jilbab warna hitam (bagi wanita yang berjilbab)

- Celana/rok warna hitam (tidak berbahan jeans), Sepatu: sepatu formal warna hitam

- Bagi pria sudah memakai kaos oblong warna putih dan celana pendek

- Bagi wanita membawa kaos warna putih dan celana training

Selain sejumlah ketentuan di atas, bagi peserta yang berasal dari luar kota wajib membawa pakaian atau perlengkapan lain sesuai kebutuhan untuk 6 hari.

Larangan Peserta SKB CPNS BIN 2023 Tingkat Pusat

1. Peserta dilarang membawa kendaraan pribadi ke tempat pelaksanaan SKB.

2. Peserta dilarang mengambil gambar, foto, audio maupun video dalam bentuk apapun.

3. Peserta dilarang menggunakan alat komunikasi apapun selama kegiatan tes berlangsung.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini