News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Jadwal SKB Tambahan Non CAT CPNS Setjen DPR RI 2023, Simak Ketentuannya

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berikut ketentuan dan jadwal SKB Tambahan Non CAT CPNS Setjen DPR RI 2023, dilaksanakan secara daring pada 4-8 Desember 2023.

- Kartu Keluarga yang telah dibubuhi barcode yang terdaftar; atau

- Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang yang telah dibubuhi stempel dan tandatangan basah pejabat yang berwenang yang masih berlaku; atau

- KTP-el dalam Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) harus dicetak warna (KTP disertai barcodenya).

7. Peserta yang tidak hadir/terlambat mengikuti Pembekalan Psikotes dan EPTIGO dianggap telah mengerti ketentuan Pelaksanaan Psikotes dan EPTIGO.

Tidak ada Pembekalan ulang terkait pelaksanaan Psikotes dan EPTIGO.

8. Ketentuan teknis Pelaksanaan SKB Tambahan Non CAT akan disampaikan pada saat pembekalan dan melalui alamat email masing-masing Peserta.

Informasi lebih lanjut mengenai SKB Tambahan Non CAT CPNS Setjen DPR RI 2023, klik di sini.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini