Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum kunjung ditahan atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa penahanan terhadap seorang tersangka merupakan kewenangan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Ya ikuti saja prosedurnya, tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subyektif, namun kemudian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik saya kira semuanya tetap berproses," ucap Sigit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).
Menurut Sigit, yang terpenting dalam kasus ini ialah pihaknya komitmen untuk membawa perkara ini hingga ke pengadilan.
Mantan Kapolda Banten itu memastikan Polri tak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi ini.
"Dan saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan," tandasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Firli Bahuri usai jalani pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2023.
Firli Bahuri diperiksa perdana sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023.
Firli keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 19.15 WIB usai jalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB atau kurang lebih 10 jam.
"Saya hari ini, datang lebih awal karena saya ingin menyiapkan apa yang saya akan berikan kepada penyidik," tutur Firli saat menemui awak media usai pemeriksaan.
Dalam kesempatan itu, Firli yang didampingi tim kuasa hukumnya tidak menghindari wartawan. Firli langsung menuju mobil hitam meninggalkan area Mabes Polri.
Pihak kepolisian kemudian kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu, 6 Desember 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pemeriksaan kedua Firli sebagai tersangka ini akan kembali dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta.
"Dischedulekan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Rabu, tanggal 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).
Penyidik gabungan, kata Trunoyudo, telah mengirimkan surat panggilan terhadap Firli Bahuri pada Minggu, 3 Desember 2023 kemarin dan sudah diterima di hari yang sama.
"Untuk surat panggilan terhadap tersangka FB, telah diterima pada hari Minggu, tanggal 3 Desember 2023 pukul 12.47 WIB," ujarnya.
Adapun Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Baca juga: Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Sebagai Tersangka Pemerasan di Bareskrim Polri Rabu Lusa
Dia terancam dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.