News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Soal Dampak Pembangunan IKN, BRIN Soroti Keberimbangan Fiskal Pusat dan Daerah

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Titik Nol Ibu Kota Nusantara (IKN).

Soal Dampak Pembangunan IKN, BRIN Soroti Keberimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
 
 
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
 
TRIBUNNEWS.COM - Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRPDN BRIN) menyoroti hubungan keuangan pemerintah pusat-daerah yang dianggap belum optimal.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pelaksanaan desentralisasi fiskal masih menyisakan persoalan hubungan keuangan yang belum seimbang antara pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya ketergantungan fiskal daerah.

Hal tersebut disampaikan Kepala OR Tata Kelola, Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat BRIN, Agus Eko Nugroho.

Baca juga: Eks Mendag M Lutfi Nilai Pemindahan IKN Jadi Solusi Sebelum Masalah Muncul di Jakarta

Menurut dia, dana bagi hasil yang dialokasi ke daerah belum sesuai dengan ekspektasi daerah.

“Sudah seharusnya daerah memperoleh porsi yang proporsional atas ekplorasi sumberdaya alam di daerah mereka,” kata Agus.

Pernyataan itu disampaikan dalam Seminar Nasional bertajuk “Hubungan Keuangan Pusat-Daerah Yang Adil dan Bertanggung Jawab, Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Lanjut Agus, hasil penelitian Tim Ekonomi BRIN terhadap potensi penerimaan dan pengeluaran daerah dengan studi kasus Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terhadap Pembangunan IKN memberikan dampak hilang potensi Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba dan Migas hingga Rp 2 triliun per tahun.

“Total kerugian atau hilangnya potensi Penerimaan Daerah Kukar akibat IKN bisa mencapai Rp 5,8 triliun per tahun,” ungkap Agus.

Maka dari itu, pihaknya mengusulkan terkait turunnya Penerimaan Daerah akibat hilangnya DBH SDA bisa dikompensasi dengan kenaikan Dana Alokasi Umum (DAU)".

Kemudian, DBH Minerba dan Migas yang pada akhirnya juga akan hilang akibat berakhirnya ijin operasi. Sehingga adanya IKN perlu dijadikan sebagai akselerasi transformasi perekonomian Kukar.

Di sisi lain, Pemda Kukar perlu melakukan sejumlah upaya untuk mengoptimalkan PAD (Penghasilan Asal Daerah), yakni dengan melakukan efisiensi belanja daerah yang tidak perlu, digitalisasi pengumpulan pajak dan memperbaiki belanja daerah.

“Pemda perlu mengoptimalkan kehadiran IKN sebagai mesin penerimaan Kukar,” imbuh Agus.

Hadir sebagai narasumber yakni Hetifah Sjaifudian (Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Ernest Rakinaung (Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri), Sandi Firdaus (Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu), Mujibudda'wah (Kepala Biro Keuangan, Barang Milik Negara dan Aset Dalam Penguasaan Otorita IKN), serta Togu Santoso Pardede (Direktur Pembangunan Daerah BAPPENAS).

Kepala PRPDN BRIN Mardyanto W. Tryatmoko mengungkapkan, keberadaan IKN mendegradasi potensi pendapatan daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini