Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan posisinya terkait revisi Undang-undang MK oleh DPR RI yang saat ini sedang bergulir.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, posisi MK terkait revisi UU tersebut pasif.
"Pasif dalam hal kaitannya dengan rancangan UU MK, posisinya pasif. Posisinya pasif. Kami bukan pihak yang berkaitan dengan proses pembentukan undang-undang," ucap Enny Nurbaningsih, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Sementara itu, Enny menyampaikan, proses revisi UU MK yang saat ini tengah bergulir di DPR RI tidak memengaruhi kinerja Mahkamah Konstitusi.
"Oh enggak (pengaruh terhadap kinerja MK). Kita tetap seperti biasa aja. Tidak ada pengaruh apapun gitu," jelasnya.
Pada prinsipnya, Enny menjelaskan, MK merupakan lembaga pemegang kekuasaan kehakiman yang harus dijaga bersama independensinya.
"Harus dihormati dan dijaga independensinya. Demi keadilan pemilu juga," tutur Enny.
Dikutip dari Kompas.com, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan bahwa revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan disahkan pada rapat paripurna yang akan diselenggarakan hari ini, Selasa (5/12/2023).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan itu diambil bukan karena adanya surat yang dilayangkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ke DPR, Senin (4/12/2023) kemarin.
Menurutnya, keputusan itu diambil berdasarkan kesepakatan fraksi-fraksi yang disepakati sebelum surat itu sampai ke DPR.
"Atas kesepakatan dari kawan-kawan fraksi, ini bukan karena surat yang dikirim, memang dari kemarin sudah kesepakatan dari fraksi-fraksi untuk menunda sidang paripurna atau diparipurnakannya pengambilan keputusan revisi UU MK," ungkap Dasco saat ditemui, Senin sore.
Pada Senin siang, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah melayangkan surat ke DPR untuk tidak melakukan rapat paripurna mengesahkan revisi UU MK.
Mahfud mengingatkan bahwa saat ini semua pihak harus memperhatikan Putusan MK Nomor 81/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Rabu (29/11/2023).
Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa revisi masa jabatan maupun syarat usia minimal hakim konstitusi tak dapat dikenakan untuk hakim yang tengah menjabat.