TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mendaftar sebagai petugas haji 2024.
Periode pendaftaran petugas haji 2024 dibuka mulai tanggal 7 hingga 17 Desember 2023.
Diketahui seleksi tersebut dibuka untuk mengisi formasi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi.
Direktur Bina Haji Ditjen PHU, Arsad Hidayat mengungkapkan bahwa proses seleksi petugas haji 2024 dilakukan secara berjenjang mulai tingkat Kabupaten/Kota pada 21 Desember 2023.
Setelah peserta dinyatakan lolos pada tingkat tersebut, maka berhak untuk lanjut ke tingkat provinsi.
Seluruh proses pendaftaran petugas haji 2024 tersebut dilakukan secara online melalui Pusaka Super Apps Kemenag pada menu Pendaftaran Petugas Haji.
Baca juga: Kemenag Buka Seleksi Petugas Haji 2024, Ini Persyaratannya
Selain dengan Pusaka Super Apps, pendaftaran petugas haji 2024 juga dapat dilakukan melalui laman pusaka.kemenag.go.id.
Adapun cara daftar seleksi petugas haji 2024 secara online yakni sebagai berikut:
Cara Daftar Petugas Haji 2024
1. Buka Aplikasi Pusaka Super Apps atau kunjungi laman pusaka.kemenag.go.id;
2. Pilih menu 'Pendaftaran Petugas Haji';
3. Isi data diri berupa:
- NIK
- Tanggal Lahir
- Username
- Alamat Email
- Password
- Konfirmasi Password
4. Isi jawaban dari soal yang tersedia
5. Klik 'Daftar'
Sebagai informasi, NIK yang berhak mendaftar hanya yang sudah lolos verifikasi manual tingkat Kota/Kabupaten.
Sebelum mendaftar Petugas Haji 2024, pastikan NIK telah diinput oleh kantor Kemenag Kabupaten/Kota terkait.
Baca juga: Pendaftaran Petugas Haji 2024: Jadwal dan Persyaratannya
Syarat Daftar PPIH Kloter
1. Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Beragama Islam;
- Berbadan sehat;
- Laki-laki atau perempuan;
- Tidak dalam keadaan hamil;
- Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan
- Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
1. Syarat Khusus
a. Ketua Kloter
- Pegawai ASN Kementerian Agama;
- Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
- Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
- Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
- Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
- Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
b. Pembimbing Ibadah Kloter
- Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
- Telah menunaikan ibadah haji;
- Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
- Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
- Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren;
- Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Baca juga: Menteri Agama Minta Proses Rekrutmen Petugas Haji Dilakukan Secara Transparan
Syarat Daftar PPIH Arab Saudi
1. Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Beragama Islam;
- Berbadan Sehat;
- Laki-laki dan/atau Perempuan;
- Tidak dalam keadaan hamil;
- Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
- Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;
- Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Baca juga: Jumlah Jemaah Haji dan Umrah Terus Meningkat, Pasar Oleh-oleh Miliki Potensi Berkembang
2. Syarat Khusus
a. Pelaksana Pelayanan Akomodasi
- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
b. Pelaksana Pelayanan Konsumsi
- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
c. Pelaksana Pelayanan Transportasi
- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
d. Pelaksana Bimbingan Ibadah
- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
- Telah menunaikan ibadah haji;
- Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
- Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
e. Pelaksana SISKOHAT
- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
- Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
- Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT;
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
- Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)