Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai NasDem memerintahkan seluruh fraksi Partai NasDem yang ada di DPR RI untuk menolak usulan draft Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Dalam siaran pers yang ditandangani oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, pihaknya menyatakan kalau draft RUU DKJ yang menjadi inisiatif DPR tersebut terkesan dipaksakan.
Tak hanya itu, Surya Paloh juga menilai kalau RUU DKJ itu berpotensi mencederai demokrasi warga Jakarta.
Baca juga: Draf RUU DKJ Tuai Polemik, Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Bagaimana Respons Jokowi?
Pasalnya dalam RUU DKJ itu diatur soal penetapan Gubernur dan Wakil Gubenur Jakarta nantinya dipilih atau ditunjuk oleh presiden.
"Khususnya posisi Gubernur DKJ melalui mekanisme pemilihan langsung oleh seorang presiden, adalah sebuah langkah yang gegabah, tidak menghikmati kehidupan demokrasi yang telah berlangsung selama hampir 25 tahun ini, serta mencederai rasa keadilan politik warga negara, khususnya warga Kota Jakarta," kata Surya Paloh dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/12/2023).
Atas hal itu, Surya Paloh memerintahkan kepada seluruh anggota Fraksi NasDem di DPR RI untuk menolak draft RUU itu.
Baca juga: Fraksi Golkar DPRD DKI Harap RUU DKJ Tetap Jaga Demokrasi dan Peran Masyarakat Pilih Kepala Daerah
Perintah itu didasari kata Surya Paloh, setelah pihaknya memerhatikan dengan seksama rumusan RUU DKJ, masukan berbagai pakar dan ahli, serta aspirasi publik secara umum,
"Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan Gububernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat Presiden," kata dia.
Sebab kata Paloh, Pilkada merupakan satu mekanisme yang dibangun demi termanifestasikannya demokrasi dalam kehidupan politik kita.
"Maka tidak sepatutnya praktik politik yang menjadi amanat Reformasi '98 ini diubah dengan semena-mena," tutur dia.
Lebih lanjut, Surya Paloh juga menilai bahwa setiap daerah memiliki kekhasan dan keistimewaan yang sudah berjalan selama ini.
Bagi Jakarta, kekhasan itu terdapat pada pemilihan kepala daerahnya, dimana untuk gubenur dan wakil gubernur menjadi hak rakyat untuk memilih dalam pilkada.
Sementara, untuk seluruh wali kota dipilih atau ditunjuk oleh gubernur terpilih. Keadaan demokrasi itu yang menurut Paloh menjadi kekhasan Jakarta.
"Selama ini, posisi gubernur Kota Jakarta serta pemilihan anggota DPRD- nya dilaksanakan melalui mekanisme demokrasi, yakni pilkada," kata dia.
"Adapun posisi walikota dan bupati, dipilih dan ditetapkan oleh gubernur terpilih. Inilah kekhasan yang dimiliki oleh Kota Jakarta selama ini merujuk pada kenyataan wilayah, politik, dan kebutuhan faktualnya sebagai kota terbesar di Tanah Air," tukas Paloh.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI.
Baca juga: Polemik Pasal Presiden Tunjuk Gubernur Jakarta di RUU DKJ, Pengamat: Bisa Buka Jalan untuk Kaesang
Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus sebagai pemimpin rapat, menyebut pimpinan DPR menerima laporan dari Baleg terhadap penyusunan RUU usul inisiatif Baleg tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Dalam laporan itu disampaikan, sebanyak 8 fraksi setuju RUU untuk menjadi usul inisiatif DPR. Sementara Fraksi PKS menolak.
"Yaitu Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Dan satu fraksi yaitu Fraksi PKS menolak," ungkap Lodewijk.
Setelah itu, Lodewijk meminta persetujuan kepada sidang dewan terhadap RUU DKJ yang semula usul inisiatif Baleg DPR RI.
"Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang tentang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?" tanya Lodewijk.
"Setuju," jawab anggota dewan.
Ditolak Fraksi PKS
Sementara itu, Hermanto, perwakilan Fraksi PKS, menyampaikan pandangan fraksinya terkait RUU DKJ.
Fraksi PKS, kata Hermanto, menolak RUU itu karena sejumlah poin penting.
Satu diantaranya penyusunan RUU DKJ dianggap tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna.
"Dalam penjelasan UU nomor 13 Tahun 2022 dinyatakan bahwa penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab, dengan memenuhi tiga syarat, yakni pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya, kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan ketiga hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan," kata Hermanto.
Selain itu, Fraksi PKS berpandangan bahwa Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Negara.
"Maka kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan memohon taufiq Allah SWT dan mengucap bismillahirrahmanirrahim, menyatakan menolak Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk ditetapkan menjadi Rancangan Undang-undang usulan DPR," tandasnya.