Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP PKB yang juga Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menginstruksikan kepada fraksi PKB menolak Pasal 10 Ayat (2) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Di mana pada pasal itu menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
"Sudah-sudah, fraksi sudah ngasih sikap tidak akan menyetujui kalau tidak pemilihan langsung," kata Cak Imin di Taman Wiladatika, Cibubur, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Calon Wakil Presiden nomor urut 1 itu mengungkapkan, alasan fraksi PKB menyetujui dengan catatan, RUU DKJ menjadi inisiatif DPR.
Menurutnya, RUU DKJ menjadi landasan pemerintahan Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota negara.
"Prisipnya itu Undang-undangnya kebutuhan itu yang kita dukung, karena enggak ada ulUndang-Undang itu bahaya DKI enggak punya pegangan. Karena sudah bukan ibu kota lagi, gitu kan," ucapnya.
Namun menurutnya yang menjadi masalah adalah pasal yang menghapus pemilihan gubernur melalui pemilihan langsung.
Cak Imin menegaskan, dukungannya agar Gubernur Jakarta dapat dipilih langsung oleh warga Jakarta sendiri.
"Tetap harus ada untuk DKI karena DKI enggak punya bupati, satu-satunya gubernur ini," pungkas Cak Imin.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: Sri Mulyani dan Bos Pertamina Masuk Daftar 100 Wanita Berpengaruh Dunia 2023 Versi Forbes
Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus sebagai pemimpin rapat, menyebut pimpinan DPR menerima laporan dari Baleg terhadap penyusunan RUU usul inisiatif Baleg tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Dalam laporan itu disampaikan, sebanyak 8 fraksi setuju RUU untuk menjadi usul inisiatif DPR. Sementara Fraksi PKS menolak.