News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Ini Pertimbangan Polri Belum Tahan Firli Bahuri Meski Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). Firli diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli Bahuri meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah usai di periksa untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri hingga kini belum juga menahan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, meski statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Setelah diperiksa untuk yang kedua kalinya di Bareskrim Polri pada Rabu (6/12/2023), Firli kembali pulang dengan tetap menghindari awak media.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan soal penahanan sepenuhnya ada di tangah penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Aturan sudah ada, yang pastinya penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu," kata Sandi kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Dua Kali Diperiksa Tersangka, Dua Kali Juga Firli Bahuri Lolos Penahanan

Sandi menjelaskan dalam melakukan rangkaian penyelidikan hingga penyidikan suatu perkara, penyidik sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku.

"Mohon dipahami bahwa kewenangan penyidikan itu udah diberikan oleh undang-undang kepada penyidik. Jadi penyidiklah yang lebih paham kapan akan diperiksa, kapan akan dipanggil, kapan akan dilakukan upaya paksa dan sebagainya," tuturnya.

Sandi memastikan pihaknya akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus dugaan pemerasan tersebut.

"Maka dari itu kita tunggu hasilnya dengan kita awasi bersama agar berjalan sebaik-baiknya," tuturnya.

Firli Kembali 'Kucing-Kucingan'

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif Firli Bahuri telah diperiksa tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri hari ini, Rabu (6/12/2023).

Pemeriksaan kali ini merupakan kedua kalinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dia tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 9.15 WIB hingga keluar pada pukul 20.15 WIB.

Namun melalui keterangan tertulis, dia mengaku menjalani pemeriksaan selama 9 jam lebih sejak pukul 10.18 WIB hingga 19.40 WIB.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini