News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Materi Tes SKB CAT CPNS Kejaksaan 2023: Jaksa, Petugas Barang Bukti, hingga Penjaga Tahanan

Penulis: Sri Juliati
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Substansi penilaian atau materi tes SKB CAT CPNS Kejaksaan 2023 formasi Jaksa, Petugas Barang Bukti, Pengelola Penanganan Perkara, dan Penjaga Tahanan.

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam rekrutmen CPNS Kejaksaan tahun 2023 akan segera digelar.

Pelamar CPNS Kejaksaan 2023 yang dinyatakan lolos SKB, diimbau untuk segera mempersiapkan diri.

Termasuk mempelajari materi pokok soal yang akan diujikan pada SKB CPNS 2023 dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Perlu diketahui, SKB CAT CPNS Kejaksaan 2023 memiliki bobot 50 persen. Sehingga penting bagi pelamar untuk mempelajari materi soal yang diujikan sesuai dengan kompetensi jabatannya.

Baca juga: Cara Pilih Lokasi SKB CAT dalam Seleksi CPNS Kejaksaan 2023 di Sscasn.bkn.go.id

Inilah substansi penilaian atau materi tes SKB CAT CPNS Kejaksaan 2023 untuk setiap formasi, dikutip dari biropeg.kejaksaan.go.id:

1. Substansi Penilaian Ahli Pertama - Jaksa

- Asas-asas hukum pidana

- Hukum pidana

- Hukum acara pidana

- Hukum pidana khusus

- Hukum pidana internasional

- Kemahiran litigasi

- Hukum perjanjian internasional

- Hukum dan HAM

- Hukum perdata

- Hukum waris perdata

- Hukum perjanjian

- Hukum acara perdata

- Hukum acara tata usaha negara

- Hukum adat

- Ilmu negara

- Pengantar ilmu hukum

- Hukum Hak Kekayaan Intelektual

- Hukum Ketenagakerjaan

- Hukum Otonomi Daerah dan Desa

- Hukum perusahaan

- Hukum agraria

- Hukum internasional

- Hukum dan masyarakat

- Hukum laut internasional

- Etika dan tanggung jawab profesi

- Sosiologi dan budaya dasar

- Kriminologi

- Filsafat hukum

- Argumentasi hukum

- Metode penelitian dan penulisan hukum

- Statistik dasar

- Kesehatan dasar

Baca juga: Materi SKB CPNS 2023 Jabatan Petugas Barang Bukti Kejaksaan

2. Substansi Penilaian Petugas Barang Bukti

Pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023 untuk jabatan Petugas Barang Bukti (Instagram @biropegkejaksaan)

- Peraturan Perundang-Undangan Nasional

- Fungsi Pengelolaan Barang Bukti

- Uraian Tugas

- Sistem Informasi

- Manajemen

- Administrasi Data

- Operasi Perangkat Lunak dan Pengolahan Data

- Aturan Penggunaan

- Aturan Pengelolaan

- Identifikasi Data

- Integrasi Data

- Analisa Data

- Hukum Acara Pidana

- Hukum Acara Perdata

- Hukum, Pendidikan dan Kewarganegaraan

- Penyusunan Laporan dan Layanan

Baca juga: Materi Soal SKB CPNS 2023 untuk Lulusan SMA: Penjaga Tahanan dan Pengelola Penanganan Perkara

3. Substansi Penilaian Pengelola Penanganan Perkara

Formasi yang paling banyak dilamar pada seleksi CPNS Kejaksaan 2023 adalah Pengelola Penanganan Perkara formasi Umum, yakni berjumlah 198.733 orang. (IG @biropegkejaksaan)

- Pancasila

- Kewarganegaraan

- Pengantar Ilmu Hukum

- Pengantar Hukum Indonesia

- Geografi

- Ekonomi

- Sejarah

- Sosiologi

- Seni dan Budaya

- Olahraga

- Politik

- Agama

- Teknologi

- Perundang-Undangan tentang Kejaksaan

- Administrasi Data

- Operasi Perangkat Lunak dan Pengolahan Data

- Penyusunan Laporan

- Pengetahuan Umum Hukum Acara Pidana

- Pengetahuan Umum Hukum Acara Perdata

Baca juga: Jadwal SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023 Formasi Penjaga Tahanan

4. Substansi Penilaian Penjaga Tahanan

Kejaksaan RI membuka lowongan sebanyak 2.258 formasi untuk CPNS Penjaga Tahanan yang bisa dilamar lulusan SMA sederajat. (Instagram/@biropegkejaksaan)

- Pancasila

- Kewarganegaraan

- Pengantar Ilmu Hukum

- Pengantar Hukum Indonesia

- Geografi

- Ekonomi

- Sejarah

- Sosiologi

- Seni dan Budaya

- Olahraga

- Politik

- Agama

- Teknologi

- Perundang-Undangan tentang Kejaksaan

- Administrasi Data

- Pengelolaan Sistem Keamanan

- Penyusunan Laporan

- Pengetahuan Umum Hukum Acara Pidana

- Pengetahuan Umum Hukum Acara Perdata

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini