News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kemenkumham

Upah Buka Blokir Rekening Perusahaan, Eks Wamenkumham Diduga Terima Rp 1 M, Modal Maju Ketum Pelti

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/12/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej disebut-sebut menerima uang sebanyak Rp 1 miliar dari pihak swasta.

Uang tersebut diterimanya berkaitan dengan bantuan membuka blokir rekening PT Citra Lampia Mandiri.

Sebagai informasi, pemblokiran rekening perusahaan merupakan wewenang Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham.

"Dan atas kewenangan EOSH selaku Wamenkumham maka proses buka blokir akhirnya terlaksana," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/12/2023).

Eddy Hiariej memperoleh uang tersebut dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan melalui transfer rekening bank atas nama dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Kemudian uang Rp 1 miliar itu digunakan untuk modal Eddy Hiariej mencalonkan diri menjadi Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

"HH kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia," kata Alex.

Selain untuk membuka blokir rekening, Eddy Hiariej juga menerima uang untuk upaya mengurus perkara, yakni penyelesaian sengketa di perusahaan Helmut dan penghentian alias SP3 perkara di Bareskrim Polri.

Untuk penyelesaian sengketa perusahaan, Eddy Hiariej memperoleh Rp 4 miliar dari Helmut Hermawan.

Sedangkan dalam upaya penyelesaian perkara di Bareskrim Pori, Eddy Hiariej diberikan Rp 3 miliar.

Karena itu, total uang yang diberikan Hemut Hermawan kepada Eddy Hiariej mencapai Rp 8 miliar.

"KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp 8 Miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan," ujar Alex.

Helmut sendiri dalam perkara ini telah ditahan oleh KPK.

Penahanan itu dilakukan per hari ini, Kamis (7/12/2023).

Dirinya ditahan di Rutan KPK selama 20 hari, terhitung sejak Kamis (7/12/2023).

"Tim penyidik menahan tersangka HH selama 20 hati pertama sejak 7 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023 di Rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/12/2023).

Dia merupakan satu dari empat tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini pada Jumat (9/11/2023) lalu.

Baca juga: Kasus Suap Wamenkumham, Dirut Pemberi Suap Ditahan KPK

Adapun empat tersangka tersebut ialah: eks Wamenkumham, Eddy Hiariej; asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana; seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi; dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

Meski tersangka sisanya belum ditahan, pencegahan bepergian ke luar negeri telah diberlakukan selama 6 bulan sejak 29 November 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini