News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU DKJ

Awalnya Kompak RUU DKJ di DPR, Kini Parpol Ramai-ramai Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Sempat sepakat RUU DKJ hingga ditetapkan sebagai inisiasi DPR, kini satu per satu partai politik menolak draf pasal tentang Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden dalam RUU tersebut. 

Sebab, dalam RUU DKJ itu diatur soal penetapan Gubernur dan Wakil Gubenur Jakarta nantinya dipilih atau ditunjuk oleh presiden.

"Khususnya posisi Gubernur DKJ melalui mekanisme pemilihan langsung oleh seorang presiden, adalah sebuah langkah yang gegabah, tidak menghikmati kehidupan demokrasi yang telah berlangsung selama hampir 25 tahun ini, serta mencederai rasa keadilan politik warga negara, khususnya warga Kota Jakarta," kata Surya Paloh dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/12/2023).

Paloh juga mengajak warga yang prodemokrasi untuk menggugat RUU DKJ tersebut jika trumusan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta mencederai semangat demokrasi dan otonomoi daerah sebagai amanat dari reformasi 98.

3. PAN

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Daulay mengatakan pihaknya mengusulkan agar Gubernur Jakarta tetap dipilih melalui pilkada, bukan ditunjuk oleh presiden seperti tertuang dalam draf RUU DKJ.

Bahkan, ia juga meminta agar kepala daerah tingkat kabupaten/kota di Jakarta diselenggarakan lewat pilkada. Selama ini wali kota dan bupati di Jakarta dipilih gubernur.

"PAN mengusulkan agar proses demokrasi di Jakarta dilaksanakan dengan pilkada provinsi dan pilkada di tingkat kabupaten/kota secara langsung dan pemilu legislatif dilaksanakan untuk DPRD provinsi dan DPRD masing-masing kota administratif yang ada," ujar Saleh saat dimintai konfirmasi, Kamis (7/12/2023) malam.

4. PDIP

PDIP juga sempat menyepakati RUU DKJ sebagai inisiasi DPR dalam Rapat Paripurna, namun kini mereka juga menolak pasal yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden.  

Kini berubah sikap mendukung agar gubernur dan wakil gubernur tetap dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Hal tersebut lantaran pihaknya mencermati masukan dari masyarakat.

"Ya, kita kan terus kemudian mendengar aspirasi rakyat, jadikan politik ini dinamis terjadi beberapa perubahan-perubahan konstelasi sehingga di dalam melihat perubahan konstelasi itu, pedoman kita terpenting adalah suara rakyat, rakyat ingin agar gubernur di DKI itu dapat dipilih (oleh rakyat)," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Jakarta, Rabu (6/12/2023)

5. Golkar

Semula Partai Golkar tidak memberikan jawaban tegas mendukung atau menolak draf peraturan tentang presiden yang mengangkat Gubernur Jakarta dalam RUU DKJ.

Namun, belakangan mereka akhirnya ikut menolak draf peraturan tersebut.

Semula, Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan mengatakan, pihaknya menghormati usulan inisiatif DPR tentang Pasal 10 Ayat (2) RUU DKJ.

"Ya tentu kita menghormati usulan yang disampaikan oleh DPR terkait Rancangan UU DKJ, dimana salah satunya Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk oleh Presiden," kata Judistira kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).

Anggota Komisi D DPRD DKI ini menyebut usulan tersebut masih akan dibahas oleh DPR dan pemerintah. Sehingga masih kemungkinan untuk berubah.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini