Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar merespon soal Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ)
Dalam usulan DPR RI, RUU DKJ menyatakan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dapat ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Zainal menyebutkan secara peraturan hal tersebut dimungkinkan.
Dia mencontohkan Papua, Jogja hingga Aceh yang memiliki otonomi khusus.
"Jadi kalau ada pengaturan yang disebut dengan desentralisasi asimetris. Dibuatnya aturan yang berbeda dari konteks daerah lain, mungkin," kata Zainal dihubungi, Kamis (7/12/2023).
Baca juga: Anies Kritik RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Demokrasi Harusnya Maju, Bukan Mundur
Meski begitu Zainal menilai yang perlu dipertanyakan sebenarnya bagaimana politik hukum pemerintah pusat, ingin mengatur daerah itu seperti apa.
"Karena ini seakan-akan menjadi tidak jelas apalagi dalam kasus IKN. Mendadak Ibu Kota Negara diberikan khusus, dicabut partisipasi publiknya, DPRD-nya dihilangkan," jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa kepala daerah IKN ditunjuk oleh Presiden sama halnya dengan usulan RUU DKJ.
Tapi dihilangkan DPRD-nya di IKN.
"Sebenarnya pertanyaan dasarnya seperti apa politik hukum pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah. Mengapa ada variasi-variasi begitu, seperti dibuat tanpa cetak biru yang menarik," tegasnya.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus sebagai pemimpin rapat menyebut pimpinan DPR menerima laporan dari Baleg terhadap penyusunan RUU usul inisiatif Baleg tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.