News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU DKJ

Awalnya Kompak RUU DKJ di DPR, Kini Parpol Ramai-ramai Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Sempat sepakat RUU DKJ hingga ditetapkan sebagai inisiasi DPR, kini satu per satu partai politik menolak draf pasal tentang Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden dalam RUU tersebut. 

Pernyataan tegas sikap parpol berlambang Pohon Beringin itu disampaikan anggota DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo sebagaimana dalam pernyataan F-Golkar di rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Agus menyampaikan fraksinya menginginkan mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur tetap melalui pilkada, untuk menjaga stabilitas politik.

"Maka F-PG mengusulkan posisi tetap seperti saat ini. Otonomi provinsi, gubernur dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada dan bupati/wali kota diterapkan oleh gubernur, dan DPRD hanya ada di tingkat provinsi," kata anggota DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo sebagaimana dalam pernyataan F-Golkar di rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, dikutip Kamis (7/12/2023).

6. Demokrat

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Demokrat Herman Khaeron mengatakan sebaiknya Gubernur Jakarta tetap dipilih rakyat, bukan ditunjuk presiden.

"Sebaiknya tetap dipilih langsung oleh rakyat," ujar Herman saat dimintai konfirmasi, Kamis (7/12/2023).

Herman menjelaskan, RUU DKJ ini sifatnya masih berupa usul inisiatif DPR. Sehingga, DPR dan pemerintah bersama-sama akan membahas RUU DKJ ini terlebih dahulu.

Terkait siapa yang pertama kali mengusulkan agar Gubernur Jakarta ditunjuk presiden, Herman mengaku tidak tahu.

"Saya tidak mengetahui. Namun ini kan masih usul inisiatif DPR ke pemerintah. RUU ini akan dibahas kembali dalam pembahasan DPR dengan pemerintah jika surpres DIM pemerintah sudah dikirimkan kembali ke DPR," imbuhnya.

7. Gerindra

Penolakan draf Pasal 10 ayat 2 RUU DKJ juga disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi Gerindra Rani Mauliani.

Menurutnya, selama ini Gubernur Jakarta dipilih langsung oleh masyarakat melalui pilkada.

Ia tidak mengetahui mengapa bisa ada usulan pasal yang mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk presiden.

Menurutnya, dengan RUU DKJ sudah jadi kontroversi di masyarakat, maka perlu dilakukan investigasi dalam partai masing-masing di parlemen soal siapa pihak yang mengusulkan pasal tersebut.

"Jadi, mungkin diinvestigasi dulu secara maksimal, alasannya  yang menaruh usul ini siapa," ujarnya.

8. PPP

PIhak PPP belum memberi sikap resmi untuk menolak atau mendukung Pasal 10 RUU DKJ.

Namun, Ketua DPW PPP DKI Jakarta Saiful Rahmat Dasuki justru mendukung agar setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara, maka gubernur dan wakil gubernur tidak dipilih langsung melalui pilkada.

Ia berharap kepala daerah di Daerah Khusus Jakarta dipilih oleh DPRD DKI Jakarta. Salah satu alasannya untuk mengurangi biaya politik.

"DPRD adalah produk demokrasi hasil kontestasi Pemilu atas pilihan rakyat," kata Saiful dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).

(Tribunnews.com/Kompas.com/net)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini