Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Anwar Usman menggugat Surat Keputusan (SK) Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal itu terkait keberatan Anwar Usman atas pengangkatan Suhartoyo sebagai pimpinan MK penggantinya, pasca adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dinyatakan melanggar etik berat dan dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK).
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, secara prinsip seluruh institusi negara memiliki ruang administrasi, sehingga segala sesuatu bisa diajukan ke pengadilan administrasi negara, yaitu PTUN, jika objeknya adalah tindakan dan kebijakan administrasi yang subjeknya memenuhi syarat dalam hal itu.
Meski demikian, Feri menilai, hal ini tidak berlaku bagi SK pengangkatan Ketua MK Suhartoyo. Sebab, keputusan itu berdasarkan rapat permusyarawatan hakim (RPH), yang merupakan bagian dari internal MK.
"Oleh karena itu, mungkinkah perkara pengangkatan Pak Suhartoyo adalah ruang administrasi negara? Menurut saya tidak bisa dibilang begitu. Karena bagaimana pun proses pengangkatan ketua MK adalah kesepakatan internal MK, apalagi ada ruang pemberhentian terhadap ketua MK sebelumnya, tentu mereka berhak mengisi kekosongan jabatan ketua," kata Feri, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Jumat (8/12/2023).
Ia menambahkan, tidak mungkin administrasi yang sifatnya seremonial seperti pengangkatan Ketua MK itu dapat digugat ke PTUN.
"Karena dengan sendirinya nanti, bukan tidak mungkin PTUN bisa mengendalikan politik internal di MK dalam pemilihan ketua. Tentu tidak diperkenankan begitu ya," ucapnya.
Menurutnya, mesti ada pola mengenai objek apa saja yang bisa digugat ke PTUN.
Terlebih, ia menilai, jika gugatan tersebut dilanjutkan ditangani PTUN, maka akan ada kebijakan bersifat internal MK sebagai lembaga pemegang kekuasaan kehakiman, yang dapat dikendalikan oleh lembaga lain.
"Padahal syarat kemerdekaan kekuasaan kehakiman, merdeka dari cabang kekuasaan peradilan lainnya. Jadi, ini harus dipahami jg oleh PTUN dan Pak Anwar Usman," ungkap Feri.
Hal tersebut juga diperkuat oleh pernyataan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Ia membenarkan, SK pengangkatan Hakim Suhartoyo merupakan hasil RPH, yang mana artinya diterbitkan oleh MK, sebagai lembaga pemegang kekuasaan kehakiman.
"Kalau SK pengangkatan ketua oleh Ketua MK berdasarkan hasil RPH. Karena MK lembaga pemegang kekuasaan kehakiman, sehingga untuk soal tersebut harus dijaga kemandiriannya. Berbeda dengan pelantikan hakim dilakukan oleh presiden selaku kepala negara," kata Enny Nurbaningsih, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Jumat (8/12/2023).
Untuk diketahui, PTUN Jakarta telah menggelar sidang pemeriksaan persiapan, yang digelar secara tertutup di ruang sidang Kartika, gedung PTUN Jakarta, Jakarta Timur, pada Rabu (6/12/2023) lalu.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, Anwar Usman tak tahu malu.
Bahkan, menurutnya, langkah Anwar Usman menggugat Ketua MK ke PTUN merupakan hal yang salah.
"Artinya Anwar Usman sebagai pihak, enggak tahu malu. Sudah bersalah melanggar etik berat, bukannya kemudian merasa diri bertobat malah melakukan perlawanan dan melakukan kesalahan pula caranya ke PTUN. Ini wilayahnya MK kenapa PTUN," kata Isnur, saat ditemui di sela-sela aksi Koalisi Masyarakat Sipil terkait Peringatan Hari HAM dan Hari Anti Korupsi, di kawasan Patung Kuda Monas, pada Kamis (7/12/2023).
Isnur mengatakan, gugatan Anwar Usman ke PTUN itu diduga hanya untuk mencari-cari kesalahan dan bahkan merusak sistem MK.
"Bayangkan MK setinggi itu levelnya masa dibatalkan oleh putusan level PTUN," tegas Isnur.
Untuk diketahui, keterpilihan Suhartoyo tersebut dilakukan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), yang digelar secara tertutup pada Kamis (9/11/2023) di Ruang RPH Gedung 1 Mahkamah Konstitusi.
Pemilihan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023 tanggal 7 November 2023 yang menginstruksikan untuk dilakukan pemilihan pimpinan yang baru untuk masa jabatan 2023-2028 dalam waktu 2x24 jam sejak Selasa, 7 November 2023 pukul 18.21 WIB.
"Dan (putusan) Mahkamah etik (MKMK) ya. Pelantikan Ketua MKMK dibuat (gugatan) ke PTUN ini adalah contoh dia (Anwar Usman) sebagai hakim MK memberikan contoh buruk kepada warga negara untuk tidak lagi menghargai etik, tidal lagi menghargai MK yang membutuhkan sikap negarawan," jelas Isnur.
"Itu lucu banget (jika PTUN putusan gugatan Anwar Usman). Makanya ini kok sikap Putusan MKMK dibatalkan oleh PTUN. Ini merusak sistem negara hukum," sambungnya.
Lebih lanjut, hal ini dinilai Isnur berbahaya dan merusak sistem negara hukum.
"Itu berbahaya sekali kalau kemudian tata negara yang sudah rapu diatur konstitusi di Undang-undang diacak oleh kekuasaan," ucap Isnur.
Baca juga: Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN, YLBHI: Tak Tahu Malu, Bukannya Tobat Malah Melawan
"Nah Anwar Usman saya curiga. Saya menduga dia maju (gugat ke PTUN) itu bukan semata-mata karena dia mau, tapi karena dia meyakini dia punya back-up," tutut Ketua YLBHI itu.
Sebagai informasi, Anwar sebelumnya sudah menyampaikan surat keberatan langsung kepada MK melalui tiga orang kuasa hukumnya, pada 15 November 2023.
Menindaklanjuti surat keberatan itu, MK juga telah memberikan surat balasan kepada pihak Anwar Usman.
Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat terkait Putusan MK 90/PUU-XXI/2023. Imbasnya, adik ipar Presiden Jokowi itu dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.
MKMK kemudian memerintahkan MK melakukan pemilihan ketua baru dalam waktu 2x24 jam, hingga terpilihlah hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK baru pengganti Anwar Usman.