- Tanggal 30 Desember pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat
4. Arus balik Tahun Baru: KM 87 - KM 47
- Tanggal 1 Januari pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat
- Tanggal 2 Januari pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat
Informasi di atas tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengatakan dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur Nataru akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama.
"Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," jelas Dirjen Hendro di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Adapun penetapannya antara lain:
- Pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol.
- Pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.
- Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.
(Tribunnews.com, Widya)