Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendata adanya 31 peristiwa extrajudical killing atau pembunuhan di luar proses hukum dalam kurun waktu setahun terakhir.
Dari 31 peristiwa tersebut, 46 orang menjadi korban extrajudicial killing.
"Berdasarkan data pemantauan KontraS, terjadi setidaknya 31 peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum yang menelan 46 korban jiwa," ujar Wakil Koordinator KontraS, Andi M Rizaldy dalam Siaran Pers Catatan Hari HAM 2023, Minggu (10/12/2023).
Berdasarkan data yang dihimpun KontraS, sebagian besar extrajudicial killing terjadi dengan latar belakang penindakan pelaku kriminal, yakni sebanyak 21 peristiwa.
Kemudian 4 peristiwa extrajudicial killing terjadi dilatar belakangi anggapan menimbulkan kericuhan dan 3 peristiwa karena tuduhan melakukan tindak kriminal.
Sedangkan 2 sisanya karena dianggap sebagai kelompok separatis dan satu peristiwa extrajudicial killing dilatar belakangi keteledoran aparat.
Dari 31 peristiwa yang terjadi, 15 di antaranya ditemukan bahwa korban extrajudicial killing tak menggunakan senjata.
Kemudian 9 di antaranya tak melakukan perlawanan, masing-masing 7 melakukan perlawanan dengan senjata api dan senjata tajam.
Lalu 7 di antaranya berupaya melarikan diri, dan 1 lainnya tak diketahui motifnya.
"Dalam beberapa kasus, Polisi bahkan melakukan tetap penembakan walau tersangka tindak pidana sama sekali tidak bersenjata dan tidak melakukan perlawanan," kata Andi.
Umumnya, peristiwa extrajudicial killing ini disebut Andi terjadi karena abainya aparat Kepolisian terhadap prinsip fair trial.
Hal itu diperparah dengan penggunaan senjata api yang berlebihan bahkan cenderung sewenang-wenang.
"Salah satu faktor terjadinya extrajudicial killing adalah penggunaan senjata api secara berlebihan dan sewenang-wenang oleh Kepolisian. Anggota Kepolisian seringkali menempatkan diri sebagai algojo bagi para terduga tindak pidana," katanya.