News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Paspampres Aniaya Pemuda

3 Oknum TNI Pembunuh Anaknya Divonis Penjara Seumur Hidup, Ibu Imam Masykur Tak Kuasa Beri Komentar

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu Imam Masykur, Fauziah, usai sidang pembacaan putusan terhadap tiga oknum TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya pada Senin (11/12/2023).

Keyakinan tersebut didapati oditur berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, keterangan para terdakwa, surat keterangan visum et repertum, dan bukti-bukti yang ada.

Dalam berkas tuntutan tersebut, oditur militer juga membacakan keterangan saksi-saksi baik yang dibantah maupun yang tidak dibantah oleh ketiga terdakwa.

Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Paspampres Cs Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Sidang Kasus Imam Masykur

Selain itu, oditur militer juga membacakan barang bukti dalam perkara tersebut.

Oditur militer juga membacakan sejumlah adegan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa yang terkonfirmasi dengan fakta-fakta persidangan mulai dari perencanaan, penculikan, penganiayaan, kematian, hingga penghilangan jejak.

Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Praka RM tampak tertunduk setelah mendengarkan tuntutan tersebut.

Oditur militer juga tidak mengajukan hal meringankan yang dapat dipertimbangkan majelis hakim pada diri para terdakwa dalam kasus tersebut.

Justru oditur militer menyampaikan enam hal yang memberatkan para terdakwa.

Pertama, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang. 

Kedua, perbuatan terdakwa melanggar Sapta Marga, Sumpah Prajurit butir kedua yang berbunyi tunduk pada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan, dan 8 wajib TNI butir keenam; tidak sekali-kali merugikan rakyat, dan butir ketujuh; tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.

Ketiga, perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik kesatuannya. 

Keempat, perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati tanpa belas kasihan membunuh sesama manusia yaitu korban saudara Imam Masykur meninggal dunia dan saudara saksi I mengalami luka-luka.

Kelima, perbuatan terdakwa tergolong sadis. 

Keenam, perbuatan para terdakwa membuat saksi II selaku orang tua kandung dari korban kehilangan anak dan meninggalkan duka yang mendalam.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini