News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Alasan Konyol Rafael Alun Tak Laporkan Uang Asing di Safe Deposit Box: Takut Ketahuan Istri

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/11/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKK) mengungkit alasan konyol mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, menyembunyikan hartanya dalam safe deposit box (SDB).

Harta yang disimpan di SDB miliknya berupa uang tunai dalam bentuk valuta asing, yakni Euro, Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

"Dalam kasus ini ditemukan adanya SDB milik terdakwa yang berisi uang dalam bentuk valuta asing sebesar SDG 2.098.365, USD 933.900, dan EUR 9.800," kata jaksa penuntut umum dalam sidang agenda tuntutan kasus gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).

Uang asing tersebut tidak pernah dilaporkan Rafael Alun dalam surat pemberitahuan pajak (SPT) maupun laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Padahal, Alun sudah lebih dari 10 kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Alasannya, dia takut uang tersebut diketahui istrinya yang cenderung boros.

"Tidak satupun dalam pelaporan menyampaikan uang dalam SDB tersebut dengan alasan yang konyol: Takut diketahui istri yang punya kebiasaan boros," ujar jaksa penuntut umum.

Adapun terkait penyembunyian harta kekayaan dengan cara yang sama, sebelumnya pernah dilakukan pegawai pajak yang kasusnya heboh pada 2010, yakni Gayus Tambunan.

Saat itu, ditemujan pula uang tunai dalam bentuk valuta asing, yakni Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

"Dalam kasus Gayus Tambunan ditemukan SGD 9.680.000 dan USD 659.800," katanya.

Baca juga: KPK Periksa Anggota DPR Gde Sumarjaya dan Irjen Kemenkes Terkait Kasus Korupsi APD Covid-19

Modus penyembunyian harta kekayaan ini disebut jaksa kerap dilakukan para pegawai pajak yang tersandung kasus suap dan gratifikasi.

Selain valuta asing, mereka juga sering membeli aset atas nama orang lain untuk menyembunyikan harta hasil tindak pidananya.

"Terkait dengan pegawai pajak, yang paling terang adalah adanya persamaan menyimpan uang hasil kejahatan agar tidak dapat dideteksi oleh penegak hukum, seperti membeli aset ya g di atas namakan orang lain tapi dalam kontrol dirinya, ataupun menyimpan valuta asing atau valas dalam safe deposit box," ujar jaksa.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Rafael Alun didakwa atas penerimaan gratifikasi senilai Rp 16 miliar.

Modus penerimaan gratifikasi itu melalui sejumlah perusahaan atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.

Akibat perbuatannya, Rafael Alun dijerat Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Sejumlah Anggota yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Kembali Bertugas, Polri Klaim Sudah Sesuai Prosedur

Selain gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pencucian uang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.

Atas dugaan tersebut, Rafael Alun dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini