TRIBUNNEWS.COM - Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.
Pendaftaran seleksi anggota KPPS Pemilu 2024 dibuka mulai hari ini, 11 Desember 2023.
Pendaftaran anggota KPPS dilakukan di PPS Balai Desa atau Kelurahan setempat.
Nantinya, proses seleksi akan dilakukan oleh Panita Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan.
Sementara pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Januari 2024.
Lalu dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk mendaftar anggota KPPS Pemilu 2024?
Baca juga: Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024 Dibuka Hari Ini, Berikut Syarat dan Cara Daftar
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024
Berikut dokumen lain yang harus disiapkan untuk mendaftar anggota KPPS Pemilu 2024, dikutip dari desasidosari.magelangkab.go.id:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan bermatrai untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar Riwayat Hidup
- Pas Foto Berwarna 4x6
Syarat Daftar
Menurut Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, berikut syarat daftar anggota KPPS Pemilu:
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Usia 17-55 tahun
Jadwal Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024
Menurut Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, berikut jadwal anggota KPPS Pemilu 2024:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23 Desember 2023 - 25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23 Desember 2023 - 28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29 Desember 2023 - 30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS 25 Januari 2024 25 Januari 2024
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Pendaftaran KPPS Pemilu 2024