TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ketentuan pelaksanaan Tes Kesehatan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Non CAT Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023/2024.
Salah satu tahapan SKB Non CAT CPNS KPK 2023 adalah tes kesehatan.
Tes Kesehatan SKB Non CAT CPNS KPK 2023 dilaksanakan pada 16 Desember 2023.
Jadwal dan titik lokasi tes kesehatan SKB Non CAT CPNS KPK 2023 masing-masing peserta dapat dilihat pada lampiran pengumuman pada laman https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns.
Dalam mengikuti tes kesehatan SKB Non CAT CPNS KPK 2023, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan peserta.
Utamanya mengenai berkas yang dibawa dan aturan pakaian peserta saat tes.
Baca juga: Tahapan SKB CPNS KPK 2023, Simak Aspek yang Diukur pada SKB Non CAT
Mengutip pengumuman Ketua Panitia Rekrutmen CPNS KPK 2023 Nomor B/010/PANREKKPK/12/2023 tertanggal 10 Desember 2023, berikut ini ketentuan khusus Tes Kesehatan SKB CPNS KPK 2023:
1. Hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan;
2. Tiba di lokasi tes kesehatan pukul 07.00 waktu setempat;
3. Puasa selama 9 (Sembilan) jam dimulai dari pukul 22.00 waktu setempat, hanya diperbolehkan minum air putih;
4. Mengisi formulir Pernyataan Persetujuan Pemeriksaan Kesehatan (bermeterai Rp 10.000,00) dan formulir Daftar Riwayat Kesehatan.
Formulir Daftar Riwayat Kesehatan wajib dicetak, dibubuhkan meterai, dan ditandatangani serta dibawa pada saat tes kesehatan;
5. Membawa KTP asli/KTP digital/Kartu Keluarga asli/Kartu Keluarga elektronik/Surat Keterangan Pengganti KTP asli dan Kartu Peserta Ujian saat mengikuti SKD yang telah dicetak melalui akun masing-masing peserta pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
6. Membawa Surat Keterangan Dokter bagi peserta yang memiliki kondisi khusus terkait kesehatan;