News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

SKTT PPPK Kemenag 2023 Dimulai Besok, Catat Tata Tertibnya Berikut

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta SKTT PPPK Kemenag wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan ujian tersebut.

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) akan dilaksanakan pada besok Selasa, 12 Desember 2023.

SKTT PPPK berbentuk Tes Moderasi Beragama dengan menggunakan Sistem CAT.

Peserta SKTT PPPK Kemenag wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan ujian tersebut.

Lantas, apa saja tata tertib dalam SKTT PPPK Kemenag?

Berikut ketentuan pelaksanaan SKTT CPPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023:

1. Peserta hadir 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

Tata tertib dalam SKTT PPPK Kemenag (Kemenag)

Baca juga: Pembagian Sesi Ujian SKTT Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2023, Dibagi Jadi 4 Waktu

2. Peserta wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan

b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia;

5. Peserta wajib membawa laptop dan melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan (panduan instalasi terdapat pada laman casn.kemenag.go.id);

6. Peserta wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan;

7. Peserta dilarang:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini