News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Dalam Replik Firli Bahuri Terungkap Ada Ancaman ke Pimpinan KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Pra Peradilan Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).

Namun saat itu, aku Nawawi, tidak ada pembahasan soal perkara DJKA maupun pihak bernama Muhammad Suryo.

Bahkan, kata Karyoto, sempat pula bertemu dengan Firli Bahuri kala itu.

"Pak Karyoto pernah datang berkunjung ke ruang kerja saya saat beliau belum lama menjadi Kapolda Metro, tapi tidak ada pembicaraan sama sekali mengenai perkara DJKA ataupun orang bernama M Suryo. Pak Karyoto datang sekedar silaturahmi saja, bahkan sempat bertemu Pak Firli di ruang kerja saya disaat itu," kata Nawawi, Rabu (13/12/2023).

Nawawi pun mengaku kaget atas adanya informasi mengenai ancaman kepada pimpinan KPK sebagaimana tertuang dalam replik Firli Bahuri.

Nawawi sampai berkontak dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata untuk mengelaborasi informasi itu. Kata Nawawi, Alex juga kaget.

"Ini barusan Pak Alex Marwata menyampaikan ke saya, kalau beliau kaget dan tidak tahu-menahu dengan cerita yang termuat dalam replik kuasa hukum Pak Firli," sebut Nawawi.

Polisi Ogah Menanggapi

Sementara itu, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana ogah menanggapi soal tudingan keterlibatan Karyoto dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di DJKA.

Sebab, Putera menyebut, tudingan itu tiba-tiba ada di dalam materi replik sidang praperadilan Firli Bahuri.

"Kami tidak membahas hal tersebut karena tidak ada dalam permohonannya si pemohon," katanya di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023). Hal itu disampaikan dalam agenda pembacaan duplik oleh termohon untuk menjawab replik.

Putera menuturkan sikap Polda Metro Jaya untuk tidak menjawab tuduhan Karyoto mengintervensi penyidikan salah satu kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.

Alasannya karena semula tudingan itu tidak ada di dalam permohonan praperadilan, tapi tim pengacara Firli justru membacakannya saat sidang replik.

Replik Firli dibacakan salah satunya oleh pengacara bernama Ian Iskandar.

Untuk diketahui, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh Polda Metro Jaya.

Firli ditetapkan sebagai tersangka pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini