News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2023

Link Pengumuman Hasil Akhir PPPK Bawaslu 2023 dan Syarat Dokumen Pengisian DRH

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman hasil akhir PPPK Bawaslu 2023 - Pengumuman hasil akhir pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) 2023.

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku pada saat pemberkasan, ASLI (bukan fotokopi atau bukan fotokopi legalisasi);

g. Surat Keterangan Sehat Jasmani yang masih berlaku pada saat pemberkasan dari Dokter yang berstatus PNS atau Dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, ASLI (bukan fotokopi atau bukan fotokopi legalisasi);

h. Surat Keterangan Sehat Rohani yang masih berlaku pada saat pemberkasan dari Dokter yang berstatus PNS atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, ASLI (bukan fotokopi atau bukan fotokopi legalisasi);

i. Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi/Menggunakan Narkoba, Psikotropika, serta Zat-Zat Adiktif Lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang masih berlaku pada saat pemberkasan, ASLI (bukan fotokopi atau bukan fotokopi legalisasi).

*Pastikan semua hasil scan dokumen wajib dalam format berwarna dan tidak dalam format hitam putih.

Cara Mengundurkan Diri Jika Lulus Seleksi PPPK Bawaslu 2023

Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Bawaslu 2023 tetapi memilih untuk mengundurkan diri, dapat melakukan prosedur pengunduran diri melalui akun peserta pada https://daftar-sscasn.bkn.go.id/

Caranya dengan mengunduh dan mengunggah Surat Pengunduran Diri yang telah tersedia.

Baca juga: Cara Mengisi DRH NI PPPK 2023 dan Daftar Dokumen yang Diunggah di SSCASN

*)Catatan:

1. Jika peserta tidak mengunggah dokumen pada waktu pengisi DRH maka peserta dinyatakan gugur/mengundurkan diri;

2. Jika panitia menemukan daftar dokumen keterangan atau data yang tidak sesuai maka dapat menggugurkan kelulusan peserta;

3. Peserta, keluarga, dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang

4. Peserta wajib untuk selalu memantau pengumuman yang terdapat dalam laman http://bawaslu.go.id,

5. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini