4. Peserta dilarang memakai:
- Perhiasan apapun seperti gelang, kalung, cincin dan anting;
- Aksesoris rambut selain karet gelang (misalnya jepit rambut dan pita);
- Ikat pinggang/gesper; dan
- Pin/bross;
5. Peserta dapat melakukan cek titik lokasi SKB sebelum pelaksanaan, agar dapat memperkirakan waktu dan jarak tempuh menuju lokasi.
6. Peserta seleksi/pengunjung/pemantau dapat melihat hasil SKB CAT secara live Streaming melalui media Online Streaming BKN, Kanreg BKN dan UPT BKN.
Baca juga: Gaji CPNS Setjen DPR RI 2023: Tertinggi Rp 5.898.000, Terendah Rp 2.301.800
Selain itu, peserta SKB CAT CPNS Setjen DPR RI 2023 wajib mencetak ulang Kartu Peserta Ujian, karena ada kemungkinan titik Lokasi SKB CAT BKN tidak sama dengan SKD.
Berikut ini cara cetak kartu ujian SKB CAT CPNS 2023:
1. Akses laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login;
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password;
3. Selanjutnya, klik 'Masuk';
4. Laman akan menampilkan resume pendaftaran;
5. Gulir ke bawah untuk mengunduh Kartu Ujian CPNS 2023;
6. Kartu pendaftaran akan tersimpan di perangkat Anda dan dapat dicetak sewaktu-waktu.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)