News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

WHO Desak Lindungi Anak-Anak dari Gangguan Kesehatan Akibat Penggunaan Rokok Elektronik

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rokok elektronik.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO mendesak mengendalikan rokok elektronik untuk melindungi anak serta non-perokok, sehingga dapat meminimalkan dampak kesehatan bagi populasi.

Rokok elektronik terbukti memunculkan dampak kesehatan yang ditimbulkan pada penduduk.

“Anak-anak direkrut dan dijebak pada usia dini untuk menggunakan rokok elektronik dan mungkin kecanduan nikotin,” kata Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus, Direktur Jenderal WHO pada website resmi WHO dikutip Tribunnews, Jumat (15/12/2023).

“Saya mendesak negara-negara menerapkan langkah-langkah ketat untuk mencegah penggunaan nikotin guna melindungi warga negara mereka, terutama anak-anak dan remaja," tegasnya.

Rokok elektronik yang mengandung nikotin membuat penggunanya ketagihan dan berbahaya bagi kesehatan.

Meskipun dampak kesehatan jangka panjang belum sepenuhnya dipahami, diketahui bahwa rokok elektronik menghasilkan zat beracun.

Beberapa di antaranya diketahui menyebabkan kanker.

Lalu beberapa lainnya meningkatkan risiko gangguan jantung dan paru-paru.

Penggunaan rokok elektronik juga dapat mempengaruhi perkembangan otak, sehingga memicu gangguan belajar pada remaja.

Paparan rokok elektronik pada janin dapat berdampak buruk pada perkembangan janin pada ibu hamil.

Paparan emisi dari rokok elektronik juga menimbulkan risiko bagi orang yang ada di dekatnya.

Langkah-langkah mendesak diperlukan untuk mencegah penggunaan rokok elektronik:

1. Melawan kecanduan nikotin dengan pendekatan komprehensif terhadap pengendalian tembakau, dan dengan mempertimbangkan kondisi nasional.

2. Negara-negara yang sudah melarang penjualan rokok elektronik, memperkuat penerapan larangan tersebut, serta melanjutkan pemantauan dan pengawasan untuk mendukung intervensi kesehatan masyarakat dan memastikan penegakan hukum yang kuat.

3. Jika negara mengizinkan komersialisasi (penjualan, impor, distribusi dan pembuatan) rokok elektronik sebagai produk konsumen, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu memastikan peraturan yang kuat untuk mengurangi daya tarik dan dampak buruknya terhadap masyarakat, termasuk melarang semua rasa, membatasi konsentrasi dan kualitas nikotin, dan mengenakan pajak untuk produk ini.

4 Strategi penghentian penggunaan produk tembakau harus didasarkan pada bukti kemanjuran terbaik yang telah ada. Sejalan dengan langkah-langkah pengendalian tembakau lainnya dan dilakukan pemantauan dan evaluasi.

"Berdasarkan bukti yang ada saat ini, pemerintah tidak direkomendasikan mengizinkan penjualan rokok elektronik sebagai produk konsumen demi mencapai tujuan penghentian penggunaan produk tembakau," imbau WHO.

5. Pemerintah yang menerapkan strategi berhenti merokok dengan menggunakan rokok elektronik harus mengendalikan kondisi lingkungan. Produk tersebut hanya dapat diakses dengan memastikan kondisi klinis yang sesuai dan mengatur produk tersebut sebagai obat (termasuk memerlukan izin edar sebagai obat).

Keputusan untuk mencapai tujuan penghentian merokok, bahkan dalam lingkungan yang terkendali, harus dibuat setelah mempertimbangkan keadaan nasional.

Serta risiko penggunaan rokok elektronik dan setelah menggunakan strategi penghentian merokok lainnya yang telah terbukti efektif.

6. Industri tembakau atau rokok perlu terlibat bersama pemerintah untuk melobi pengambilan kebijakan kesehatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini