“BSSN yang akan mengelola manajemen keamanan data yang ada di Indonesia,” imbuhnya.
Adapun pembangunan PDN mengacu pada amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, UU Cipta Kerja, dan Perpres Nomor 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Kementerian Kominfo menyampaikan kepada seluruh Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah yang mengelola aplikasi tidak perlu khawatir otoritasnya akan hilang.
Widodo menyebut bahwa tantangan yang paling sulit untuk melakukukan konsolidasi data ini poinnya yakni ego sektoral.
“Memang masih ada yang merasa ini wilayahku, makanya Perpres inilah regulasi yang bisa merenggut semua kewenangan K/L, bukan Peraturan Menteri tapi Peraturan Presiden,” tukasnya.
Dengan demikian, mau tidak mau seluruh Kementerian/Lembaga yang ada di bawah Presiden harus tunduk dengan aturan baru SPBE. (Tribun Network/Reynas Abdila)