Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah melimpahkan berkas perkara pemerasan yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, sebagai tersangka kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam proses penyidikannya, total sudah ada 115 saksi maupun ahli yang diperiksa polisi untuk membuat terang kasus pidana korupsi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut untuk saksi total 104 orang sudah diperiksa.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 104 orang saksi," kata Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (15/12/2023).
Baca juga: Berkas Perkara Eks Ketua KPK Firli Bahuri Hampir 1 Meter
Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli juga ikut diperiksa.
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Terakhir, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Selain itu polisi juga memintai keterangan saksi ahli dalam kasus tersebut hingga akhirnya polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
"Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi ahli," tuturnya.
Adapun rincian ahli yang diperiksa yakni Ahli Hukum Pidana 4 orang, Ahli Hukum Acara 2 orang, Ahli/Pakar Mikro Ekspresi 1 orang, Ahli Digital Forensik 1 orang.
Kemudian, Ahli Multimedia 1 orang, Ahli Kriminologi 1 orang, Ahli Psikologi Forensik 1 orang.
Firli Bahuri Jadi Tersangka