9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (minimal di tingkat Polres) dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
10. Surat Keterangan Sehat Jasmanai dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada Bulan Januari 2024;
11. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024.
Sebagai informasi, nantinya hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang dapat memperoleh penetapan NI PPPK dan selanjutnya diangkat sebagai PPPK Setjen DPD RI.
Apabila terdapat peserta yang dinyatakan lulus tetapi kemudian memilih mengundurkan diri, maka wajib mengunggah Surat Pengunduran Diri yang telah ditandatangani diatas materai Rp 10 ribu melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)