News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2023

Format Surat Pernyataan 13 Poin PPPK Kemenkumham 2023, Lengkap dengan Link Download

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Format surat pernyataan 13 poin PPPK Kemenkumham 2023. Menjadi satu syarat wajib untuk pengisian DRH mulai 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon aparatur sipil negara sebelumnya;

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

12. Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia;

13. Memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan sesuai dengan jabatan yang saya lamar dan seluruh dokumen unggah serta data yang saya berikan adalah benar bukan palsu.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya. Apabila salah satu pernyataan pada angka di atas ditemukan atau terbukti berseberangan atau tidak sesuai atau tidak benar, maka saya bersedia digagalkan kelulusan akhir saya atau tidak diproses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) atau dibatalkan keputusan pengangkatan PPPK.

. . ., . . . 2023

Yang membuat pernyataan,

e-meterai Rp 10.000

(nama peserta)

Link Download Format Surat Pernyataan 13 Poin PPPK Kemenkumham 2023 >>> Klik di sini

Baca juga: Cara Mengetahui Golongan PPPK, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Diterima

Syarat Dokumen Pengisian DRH PPPK Kemenkumham 2023

1. Hasil cetak DRH dari laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id yang pada nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan dengan huruf kapital/balok menggunakan pena bertinta warna hitam, serta ditandatangani oleh Pelamar;

2. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

3. Ijazah dan transkrip nilai asli pendidikan terakhir yang dijadikan dasar saat melakukan pendaftaran (bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi);

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini