TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan memutus sidang praperadilan penetapan status tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pada Selasa (19/12/2023) hari ini.
Hakim tunggal pada PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati yang akan memutus praperadilan Firli Bahuri itu.
Imelda Herawati menjelaskan bahwa sidang putusan praperadilan akan digelar pada 15.00 WIB.
Nama Imelda Herawati Dewi Prihatin tercatat pernah jadi Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, yang berada di ibu kota Kalimantan Utara atau Kaltara.
Di situs resmi Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Imelda Herawati Dewi Prihatin tercatat jadi Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, sekira tahun 2016-2019.
Sementara itu kubu Firli Bahuri dan Polda Metro Jaya sama-sama pede bakal memenangkan praperadilan.
Profil Imelda Herawati Dewi Prihatin, Hakim yang Putuskan Praperadilan Firli Bahuri
Profil Imelda Herawati Dewi Prihatin sosok hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Imelda Herawati Dewi Prihatin ditunjuk jadi hakim tunggal untuk menangani praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri.
Penelusuran TribunKaltara.com pada Sabtu 25 November 2023, nama Imelda Herawati Dewi Prihatin tercatat pernah jadi Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, yang berada di ibu kota Kalimantan Utara atau Kaltara.
Di situs resmi Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Imelda Herawati Dewi Prihatin tercatat jadi Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, sekira tahun 2016-2019.
Profil Imelda Herawati Dewi Prihatin yang jadi hakim tunggal dalam praperadilan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri tersaji dalam artikel ini.
Nama Imelda Herawati Dewi Prihatin telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai hakim tunggal yang akan menangani praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri.
Nama Imelda Herawati Dewi Prihatin diketahui masuk dalam daftar 31 hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diolah TribunKaltara.com, dari berbagai sumber, Imelda Herawati Dewi Prihatin pernah jadi hakim di sejumlah tempat.
Sebelum jadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati Dewi Prihatin pernah bertugas di PN Tanah Grogot Kaltim, PN Bontang, PN Tenggarong, hingga PN Batulicin
Tercatat pula Imelda Herawati Dewi Prihatin pernah jadi Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, yang berada di ibu kota Kalimantan Utara atau Kaltara.
Di situs resmi Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Imelda Herawati Dewi Prihatin tercatat jadi Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, sekira tahun 2016-2019.
Kini setelah bertugas di Kalimantan, dan PN lainnya, Imelda Herawati Dewi Prihatin bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Profil Imelda Herawati Dewi Prihatin
Nama: Imelda Herawati Dewi Prihatin, S.H., M.H.
Tempat/tanggal lahir: Solo, 9 Agustus 1975
Gol / Pangkat: Pembina Tingkat I (IV/b)
Pendidikan:
SDN Pangudi Luhur Solo Provinsi Provinsi Jawa Tengah (Jateng)
SMPN 1 Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
SMA Tanah Grogot Provinsi Kaltim
SMA Regina Pacis Provinsi Jateng
SMA 1 Slamet Riyadi Bojonegoro Porvinsi Jawa Timur.
Universitas Negeri Surakarta Sebelas Maret (UNS) Bojonegoro
Universitas Kadiri Bontang
Riwayat Tugas:
Pengadilan Negeri Tanah Grogot Kaltim,
Pengadilan Negeri Bontang,
Pengadilan Negeri Tenggarong,
Pengadilan Negeri Batulicin
Pengadilan Negeri Tanjung Selor
Pengadilan Negeri Tabanan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Jabatan: Hakim
Kubu Firli Pede Hakim Kabulkan Praperadilan Melawan Kapolda Metro Jaya di Sidang Putusan
Kuasa hukum Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar percaya diri (pede) permohonan praperadilan kliennya bakal diterima oleh Hakim Tunggal Imelda Herawati pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Diketahui, Firli Bahuri mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian, oleh Polda Metro Jaya pimpinan Irjen Pol Karyoto.
Untuk menguatkan permohonan praperadilannya, dalam sidang hari ini, tim kuasa hukum Firli menyerahkan dokumen kesimpulan sebanyak 126 halaman kepada hakim terkait permohonan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya.
"Hari ini kami sudah menyerahkan kesimpulan dari pemohon sebanyak 126 halaman. Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami dapat mengabulkan permohonan kami," ucap Ian kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).
"Sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud," tambahnya.
Terkait berkas dokumen kesimpulan itu, Ian menuturkan bahwa hal tersebut berisi tentang pokok permohonan yang kliennya ajukan.
Di antaranya yakni mengenai penetapan tersangka dan proses penyidikan yang pihaknya anggap tidak sah.
"Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi," kata dia.
Baca juga: 6 Jaksa Teliti Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri Selama Sepekan
Sementara itu, hakim tunggal Imelda Herawati menjelaskan bahwa sidang putusan praperadilan akan digelar pada pukul 15.00 WIB.
Hal itu hakim ungkapkan usai kubu Firli selaku pemohon dan kubu Irjen Karyoto selaku termohon menyerahkan berkas kesimpulan tersebut.
Dalam penyerahan itu, kedua belah pihak sepakat dokumen kesimpulan itu dianggap dibacakan dan langsung diserahkan kepada hakim.
Polda Metro Jaya Optimis Praperadilan Kasus Pemerasan yang Diajukan Firli Bahuri Ditolak
Polda Metro Jaya optimis praperadilan yang diajukan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dalam kasus pemerasan akan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, sidang putusan praperadilan dalam perkara tersebut akan digelar pada Selasa (19/12/2023).
"Ya (optimis ditolak), kami berdoa. Ikhtiar sudah. Tinggal kami serahkan kepada hakim peradilan di sana tentunya mohon doanya dan Tuhan akan memberikan jalan yang terbaik," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Putu mengatakan fakta-fakta hukum dalam kasus tersebut sudah terlihat terutama adanya keterangan saksi fakta hingga ahli dalam persidangan.
"Kami berharap tentunya PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta. Kurang lebih kami menyiapkan 2 saksi fakta dan 3 ahli. Dan dari pihak pemohon juga demikian," jelasnya.
Di sisi lain, Putu menyebut dalam sidang, pihak Firli Bahuri menyerahkan sejumlah bukti yang tidak sejalan dengan pokok perkara pemerasan.
"Yaitu kita menyidik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka. Dimana ini terjadi di Kementerian Pertanian. Namun ada beberapa dokumen yang tidak linier (yakni) di Kementerian Perhubungan dalam hal ini, kereta api," ungkapnya.
"Ini merupakan sebuah temuan yang tentunya kami ungkap di fakta persidangan untuk bertanya kepada saksi maupun ahli. Apakah ini merupakan dokumen rahasia yang patut atau tidak sewajarnya untuk dikemukakan di sidang peradilan. Khususnya di praperadilan," sambungnya.
PN Jaksel Putuskan Praperadilan Firli Bahuri, Hakim Diminta Bersikap Bijak
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan memutus sidang praperadilan penetapan status tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pada Selasa (19/12/2023) besok.
Diketahui, Firli Bahuri mengajukan praperadilan atas penyidikan dan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian oleh Polda Metro Jaya di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Karyoto.
Hakim tunggal pada PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati diminta untuk bersikap bijak dan objektif dalam membuat putusan.
"Hakim ini adalah orang-orang arif dan bijaksana dalam mengeluarkan putusan,” kata Harda Belly, Koordinator Aksi di depan PN Jakarta Selatan pada Senin (18/12/2023).
Hal serupa juga disampaikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam pernyatannya yang diwakili Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sedana meminta hakim bersikap objektif dalam memutus perkara tersebut.
“Kami berharap tentunya PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta,” ungkapnya.
Baca juga: Soal Status Tersangka Firli Bahuri, Yusril Ihza Mahendra Soroti Alat Bukti Penyidik
Untuk diketahui, ratusan orang aktivis menggelar doa bersama di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/12/2024).
Doa bersama ini bersamaan dengan pembacaan kesimpulan hakim pada sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Mereka mengatasnamakan diri Aktivis Sumsel - Jakarta.
Doa bersama dipimpin koordintor Harda Belly.
Dia meminta rekan-rekannya fokus saat memanjatkan doa untuk kebebasan Firli Bahuri.
Pembacaan doa ini sebagai bentuk dukungan kepada Firli Bahuri yang dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasaan kepada eks Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Minta Hakim Perintahkan Karyoto Hentikan Penyidikan
Sebelumnya dalam sidang praperadilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Firli pun melalui kuasa hukumnya meminta agar Hakim Tunggal Imelda Herawati memerintahkan Karyoto sebagai pihak termohon menghentikan proses penyidikan kasus pemerasan SYL.
Adapun permohonan itu diajukan lantaran Ian berpandangan, penyidikan yang dilakukan pihak termohon dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara di Kementan tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Selain itu antara laporan polisi dan surat perintah penyidikan (sprindik) juga dikeluarkan pada tanggal yang sama oleh Polda Metro Jaya yakni 9 Oktober 2023.
"Memerintahkan termohon (Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto) untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," ujar Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar saat bacakan permohonan petitum kliennya di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
Tak hanya itu, dalam petitumnya tersebut, tindakan termohon yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL juga dianggap tidak sah.
Atas dasar itulah pihak Filri meminta agar majelis hakim tunggal mengabulkan semua permohonan yang diajukan kliennya dalam sidang praperadilan tersebut.
"Mengabulkan Permohonan PraPeradilan pemohon untuk seluruhnya," sebut Ian. (tribun network/thf/TribunTimur/Tribunnews.com)