News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Mengaku Lelah Terus-terusan Diborgol KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2023). SYL mendatangi gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku letih karena bolak-balik diperiksa dalam perkara pidana dan etik.

Hal itu disampaikan SYL seusai menjalani pemeriksaan dalam sidang etik perdana kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, Rabu, 20 Desember.

"Saya tuh diperiksa sudah empat kali dan saya sudah terus-terusan diborgol nih, capek banget," ucap SYL di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (20/12/2023).

SYL yang merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tak mau menyampaikan materi pemeriksaannya oleh Majelis Etik Dewas KPK.

Dia mulai diperiksa sekitar pukul 13.20 WIB dan meninggalkan Kantor Dewas KPK pada 15.21 WIB.

Majelis Etik Dewas KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 12 saksi dalam sidang kode etik dan pedoman perilaku Firli Bahuri pada Rabu ini. 

Mereka terdiri atas empat pimpinan KPK serta pihak dari Kementan RI.

Baca juga: Soal Peluang Tersangka Lain Dalam Kasus Pemerasan SYL, Polisi Sebut Hanya Firli Bahuri

Proses tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Pertama terkait dengan pertemuan dengan SYL.

Kedua, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), termasuk utang. 

Ketiga, penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

(Tribunnews)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini