News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Firli Bahuri Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Imbas Bawa Dokumen KPK saat Tak Lagi Jadi Ketua KPK

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) pada hari ini, Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). | Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri dilaporkan ke Polda Metro Jaya imbas dokumen KPK yang dibawanya ke sidang praperadilan dugaan pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

TRIBUNNEWS.COM - Dokumen penyidikan kasus suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang dibawa Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri di sidang praperadilannya berbuntut panjang.

Pasalnya dokumen kasus suap eks Pejabat DJKA Kemenhub yang dibawa Firli sebagai barang bukti itu justru membuatnya kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan polisi pada Firli ini teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 18 Desember 2023.

Tak hanya Firli, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar turut dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Kali ini Firli dilaporkan atas Pasal 54 Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 322 KUHP.

Sosok pelapornya adalah Edy Susilo, Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki).

Baca juga: Akui Kaget, Firli Bahuri Bela Diri soal Putusan Praperadilannya: Bukan Ditolak tapi Tak Diterima

"Kami telah membuat LP ke Polda Metro Jaya pada Senin, 18 Desember sore lalu. Terlapor Firli dan pengacaranya terkait membawa dokumen KPK," kata Edy, dilansir WartaKotaLive.com, Rabu (20/12/2023).

Edy mengatakan, Firli kini sudah tidak aktif lagi sebagai Ketua KPK, sehingga ia sudah tidak berhak membawa dokumen KPK keluar Gedung Merah Putih.

Termasuk membawa dokumen KPK tersebut dalam sidang praperadilannya.

Terlebih kapasitas Firli dalam sidang praperadilan itu murni sebagai personal bukan atas nama lembaga.

Baca juga: Bawa Dokumen Kasus DJKA saat Sidang Praperadilan Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Dilaporkan ke Polisi

"Apakah berhak membawa dokumen tersebut keluar dari Gedung Merah Putih? Kapasitas Firli sendiri dalam praperadilan itu adalah personal bukan atas nama lembaga."

"Jadi, penggunaan dokumen lembaga bukan tidak mungkin jadi temuan pelanggaran etik bahkan pidana," terang Edy.

Edy menambahkan, dokumen KPK tersebut juga tidak ada korelasinya dengan kasus praperadilan dugaan pemerasan Firli pada eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Edy, Polda Metro Jaya harus melakukan pemeriksaan pada pihak yang menggunakan dokumen KPK tersebut.

Baca juga: Pimpinan KPK Alexander Marwata Ogah jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi Batal Periksa

Secara terang-terangan Edy juga menyinggung nama Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang diduga mengambil dokumennya.

"Ada indikasi menyalahi ketentuan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan. Termasuk orang yang memberikan akses pemberian dokumen tersebut digunakan di luar lembaga perlu diperiksa nantinya."

"Rupanya kami telisik dokumen itu diambil oleh pimpinan KPK juga Alexander Marwata. Cuman yang kami laporkan Firli sama tim pengacaranya, biar nanti mengembang sendiri penyelidikannya," ucapnya.

Baca juga: Gugatan Praperadilan soal Tersangka Kasus Pemerasan Ditolak, Firli Bahuri akan Segera Ditahan?

Perlawanan Firli Bahuri Lewat Praperadilan Kandas

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menghadapi persoalan baru setelah perlawanannya lewat jalur praperadilan kandas.

Ia kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena membawa bukti kasus lain dalam persidangan.

Hakim pun dalam pertimbangannya menyinggung bila bukti yang dibawa Firli Bahuri tersebut tidak relevan.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati mengungkap sejumlah pertimbangan dalam putusannya.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak Hakim, Eks Penyidik KPK Minta Segera Ada Penahanan

Hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan karena sudah masuk dalam pokok perkara.

"Hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, yaitu pada alasan huruf A angka 2, 3, dan 5 karena merupakan materi pokok perkara," ujar Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Selain itu, dalam pertimbangannya hakim menilai bukti yang disampaikan Firli Bahuri dalam persidangan tidak relevan.

Satu di antaranya soal dokumen bukti dugaan kasus suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang turut dibawa ke persidangan.

Baca juga: VIDEO Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri Terkait Penetapan Status Tersangka Pemerasan SYL

"Menimbang bahwa dalil-dalil dalam petitum pemohon sebagaimana terkuak sebelumnya ternyata telah mencantumkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan ditandai pula dengan diajukannya bukti tambahan yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo," ujar Hakim di ruang sidang.

Atas pertimbangan itu, hakim pun berpendapat bahwasanya permohonan praperadilan yang dilayangkan Firli kabur atau tidak jelas.

"Maka hakim berpendapat bahwa dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas," jelasnya.

Baca juga: Bekas Penyidik KPK Novel Baswedan Desak Firli Bahuri Segera Ditahan Pasca Kalah di Praperadilan

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, hakim memutuskan permohonan praperadilan Firli Bahuri tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Tunggal Imelda saat bacakan putusan.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bawa Dokumen KPK saat Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Adi Suhendi)(WartakotaLive.com/Ramadhan L Q)

Baca berita lainnya terkait Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini