News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gangguan Ginjal

BPOM Diduga Berperan di Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Korban Berharap Polri Tak Belok

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bentangan spanduk minta Kepala BPOM Penny K Lukito Mundur saat unjuk rasa Bakornas LKMI PB HMI terkait kasus Gagal Ginjal Akut di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022). (Tribunnews.com/Naufal Lanten). Kasus gagal ginjal akut pada anak mulai menguak indikasi peran pihak regulator yakni BPOM, keluarga korban harap Polri serius menanganinya.

Sedangkan tersangka perorangan yang sudah dijerat ialah Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).

Sejauh ini pihak perorangan sudah divonis di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Masing-masing ialah Arief Prasetya Harahap (Direktur Utama PT Afi Farma), Nony Satya Anugrah (Manager Quality Control), Aynarwati Suwito (Manager Quality Insurance), dan Istikhomah (Manager Produksi).

Mereka divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini