Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas), Letkol Afri Budi Cahyanto didakwa terkait perbuatannya dalam pusaran korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas periode 2021 hingga 2023.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, total dana yang dikorupsi bersama eks Kepala Basarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi mencapai Rp 8,3 miliar dan disebut sebagai Dana Komando (Dako).
Dari Rp 8,3 miliar itu, di antaranya ada yang mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Bahwa oleh terdakwa, penyaluran dan penggunaan Dana Komando tersebut adalah dianggarkan untuk BPK sebesar 5 persen," ujar oditur, Kolonel Wens Kapo dalam persidangan Kamis (21/12/2023).
Selain untuk BPK, uang Dako juga dialirkan untuk santunan sebanyak 2,5 persen.
Kemudian eks Kabasarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi memperoleh 15 persen.
Berikut merupkan rincian aliran Dana Komando proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas, sebagaimana dibacakan oditur di persidangan:
1. Saksi IV selaku Kepala Basarnas sebesar 15 persen.
2. Operasional atas perintah Saksi IV sebesar 77,5 persen.
3. Dana cadangan jika dan operasional kurang atau untuk santunan sebanyak 2,5 persen.
4. Dianggarkan untuk BPK sebesar 5 persen.
Baca juga: Mangkir dari Pemeriksaan, Firli Bahuri Berpotensi Dijemput Paksa Hingga Dilakukan Penangkapan
Dako ini diperoleh dari para rekanan proyek yang memenangi tender di lingkungan Basarnas.
Dari total nilai proyek, para pemenang tender menyetor 10 persen kepada Letkol Afri Budi Cahyanto.
"Bahwa sejak bertugas di Basarnas tahun 2021, setiap pemenangan proyek atau tender di Basarnas, selalu memberikan fee sebagai Dana Komando atau Dako sebesar 10 persen dari nilai proyek," ujar oditur.
Total Dako yang berhasil dikutip sebanyak Rp 8,3 miliar sejak 2021 hingga 2023 dari dua perusahaan.
Dari PT Sejati Group, berhasil mengutip Dako Rp 3,337 miliar dan dari PT Kindah Abadi Utama Rp 4,99 miliar.