Kutipan 10 persen dari nilai proyek kemudian diserahkan kepada Marsdya Henri Alfiandi yang saat itu menjabat Kabasarnas.
"Dako diberikan oleh pemenang tender kepada Saksi IV (Henri Alfiandi) melalui terdakwa setelah pekerjaan selesai. Setelah setiap pemberian Dako atas proyek dan pekerjaan yang telah selesai, selalu terdakwa melaporkan kepada Saksi IV," kata oditur.
Akibat perbuatannya, Letkol Afri Budi Cahyanto dijerat dakwaan pertama yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua yakn iPasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, atau dakwaan ketiga yakni Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Marsdya TNI Henri Alfiandi hingga kini perkaranya masih berada di tangan penyidik militer.
Perkara Marsdya Hendi awalnya hendak dilimpah ke Oditurat Militer II Jakarta hari ini, Kamis (21/12/2023).
Baca juga: Berkas Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Lengkap, Dilimpahkan ke Kejari untuk Segera Disidang
Namun karena kondisinya yang sakit, pelimpahan tersebut ditunda hingga waktu yang tak bisa ditentukan.
"Bahwa untuk kegiatan hari ini tentang pelimpahan perkara Mantan Kabasarnas di Otmilti ditunda karena tersangka sakit," kata Kepala Pusat Penerangan Kapuspen TNI, Laksda Julius Widjojono kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).