TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks penyidik KPK hingga (Indonesia Police Watch) IPW terus mendesak Polri segera menahan Firli Bahuri.
Ditambah lagi Firli Bahuri kalah praperadilan lawan Polda Metro Jaya atas status tersangkanya di kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terkait penahanan, Polda Metro Jaya belum bersikap kapan Firli Bahuri akan ditahan.
Termasuk peluang Firli Bahuri ditahan usai pemeriksaa tersangka pada Kamis (21/12/2023) hari ini, Polda Metro Jaya belum memberikan jawaban.
Beda nasib dengan Firli Bahuri, Eks Mentan SYL curhat lelah terus diborgol KPK.
SYL diketahui bolak-balik diperiksa baik di KPK, Dewas KPK hingga Bareskrim Polri terkait tindak pidana dan etik.
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Lelah Terus-terusan Diborgol KPK: Cape Banget
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku letih karena bolak-balik diperiksa dalam perkara pidana dan etik.
Hal itu disampaikan SYL seusai menjalani pemeriksaan dalam sidang etik perdana kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, Rabu, 20 Desember.
"Saya tuh diperiksa sudah empat kali dan saya sudah terus-terusan diborgol nih, capek banget," ucap SYL di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (20/12/2023).
SYL yang merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tak mau menyampaikan materi pemeriksaannya oleh Majelis Etik Dewas KPK.
Dia mulai diperiksa sekitar pukul 13.20 WIB dan meninggalkan Kantor Dewas KPK pada 15.21 WIB.
Majelis Etik Dewas KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 12 saksi dalam sidang kode etik dan pedoman perilaku Firli Bahuri pada Rabu ini.
Mereka terdiri atas empat pimpinan KPK serta pihak dari Kementan RI.
Proses tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Pertama terkait dengan pertemuan dengan SYL.