Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menepis kabar yang menyebut Kapolresta Kupang Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto ditangkap Paminal Divisi Propam Mabes Polri.
"Tidak benar (Kapolresta Kupang ditangkap)," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariansandy saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (22/12/2023) malam.
Ariansandy mengatakan saat ini Kombes Rishian masih bertugas seperti biasa di Polresta Kupang.
"Iya (masih bertugas)" ujarnya singkat.
Baca juga: 4 Tahanan Narkoba Kabur, Polda Lampung Ringkus Penjemputnya, Kapolda: Kami Mohon Maaf
Isu soal penangkapan Kombes Rishian diunggah oleh salah satu portal berita.
Dia disebut ditangkap setelah diperiksa pada Jumat (22/12/2023) siang.
Selain menangkap Kombes Rishian, tim Paminal Divisi Propam Mabes Polri juga mengamankan barang bukti berupa uang kurang lebih 300 juta di rumah Kapolresta Kupang Kota.
Masih dari portal yang sama, Kombes Rishian mengatakan dana Operasi Mantap Brata 2023 di Polresta Kupang diduga dipotong atas perintah Kapolresta Kupang.
Dana yang dipotong termasuk uang vitamin untuk jatah anggota Polri, di mana setiap anggota yang seharusnya menerima Rp 5.800.000 namun dipotong sebesar sebanyak Rp 3.800.000.
Bahkan, dalam portal berita itu disebutkan jika ada empat anggota Polresta Kupang yang juga diperiksa terkait kasus tersebut.