- Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
5. Scan (bukan foto) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRES setempat) untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Guru Pemprov. Jatim” (tertanggal setelah pengumuman);
6. Scan (bukan foto) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Guru Pemprov. Jatim” (tertanggal setelah pengumuman) dengan ketentuan:
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman;
- Surat keterangan sehat rohani dari unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis Jiwa, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman;
Keterangan:
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani tersebut diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id/;
- Nomor Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani pada DRH di laman https://sscasn.bkn.go.id/ ditulis keduanya dipisah garis miring dobel (//), sedangkan tanggal yang digunakan adalah tanggal Surat Keterangan Sehat Jasmani.
7. Scan (bukan foto) Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Tenaga Guru Pemprov. Jatim” (tertanggal setelah pengumuman), mencantumkan nomor surat bukan nomor laboratorium.
Zat adiktif yang diujikan minimal 4 (empat) macam: (1. METHAPHETAMIN, 2. AMPHETAMIN, 3. MORPHIN, 4. THC/MARIJUANA), apabila salah satu pilihan tersebut tidak tersedia di unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah setempat dapat diganti dengan alat tes lainnya.
Baca juga: 5 Provinsi Pelamar PPPK Guru 2023 Terbanyak setelah Pendaftaran Ditutup
Perlu diketahui, foto dan scan seluruh dokumen persyaratan asli dan berwarna, harus terlihat/terbaca dengan jelas, tegak lurus (tidak miring) dengan ketentuan format dan ukuran masing-masing file sebagaimana diatur dalam portal https://sscasn.bkn.go.id/;
Berkas persyaratan usul NI PPPK harap dipindai/scan melalui mesin scanner (bukan aplikasi scan HP)
dari dokumen asli, utuh dan tidak terpotong.
Peserta harus memastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas baik dan dapat terbaca dengan jelas, mengingat dokumen peserta akan menjadi dokumen negara.
Selain itu, peserta juga wajib memperhatikan jenis, ukuran file dan penggabungan dokumen yang akan diunggah sesuai dengan ketentuan.
Sebagai informasi, peserta yang lulus PPPK Guru Pemprov Jatim 2023 namun tidak melengkapi data/dokumen dalam jangka waktu yang ditentukan, maka dinyatakan gugur/mengundurkan diri.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)