Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) membuka layanan penitipan makanan bagi para keluarga tahanan pada Hari Raya Natal 2023.
Makanan yang dititipkan beraneka ragam, mulai dari lauk-pauk yang tak mudah basi hingga kue kering.
Di antara lauk pauk yang dititipkan, terdapat rendang dan opor ayam.
Baca juga: Natal yang Muram di Betlehem Akibat Perang Israel-Hamas
Kemudian ada pula keluarga yang menitipkan makanan berupa snack, sayuran, dan buah-buahan untuk para tahanan.
"Makanannya berupa makanan ringan, snack kemudian makanan kayak sayur-sayuran gitu sama buah-buahan. Opor ayam ada, rendang, ada kue kering natal," ujar Kepala Rutan KPK, Ahmad Fauzi, Senin (25/12/2023).
Baca juga: 44 Tahanan KPK Dibesuk Keluarga di Hari Natal 2023, Ada Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
Tak hanya makanan, petugas Rutan juga membolehkan pihak keluarga mengirimkan barang-barang yang tidak melanggar aturan.
Namun semua yang dititip kepada para tahanan, mesti melalui prosedur yang ditentukan.
Pertama, makanan dan barang mesti diwadahi boks dan melalui pemeriksaan manual.
Setelah itu, titipan tersebut mesti diperiksa menggunakan mesin X-Ray.
"Kita masukkan ke dalam mesin X-Ray, kemudian baru bisa dikirimkan ke masing-masing tempat penahanan," kata Fauzi.
Selain penitipan makanan, para tahanan korupsi di Rutan KPK juga diberikan kesempatan untuk dibesuk keluarga.
Menurut Fauzi, masing-masing keluarga dibolehkan membesuk sejak pagi, pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Pembatasan jam besuk itu lantaran jumlah tahanan di Rutan KPK yang tidak terlalu banyak, yakni 89 orang.
Baca juga: 24 Tahanan Korupsi Rayakan Natal di Rutan, KPK Buka Layanan Besuk
Selain umat Nasrani yang merayakan Natal hari ini, kunjungan juga dibolehkan bagi umat beragama lain.
"Kunjungan hari raya ini selain diperuntukkan untuk yang tahanan beragama Kristiani, kami juga beri kesempatan untuk tahanan yang beragama lain untuk bisa dikunjungi oleh pihak keluarga," ujarnya.
Kunjungan ke Rutan KPK ini dilakukan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
• Keluarga inti dari tahanan
• Izin dari pihak Penahan (Tim Penyidik, Tim Jaksa dan Majelis Hakim)
• 1 tahanan diperbolehkan menerima 3 pengunjung
• Tidak diperkenankan membawa makanan, minuman, alat komunikasi hingga alat elektronik yang dapat menggangu dan membahayakan keamanan maupun ketertiban.