Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri kembali menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai ketua KPK.
Hal ini setelah surat pemberhentian ditolak oleh Istana Negara karena tidak sesuai dengan Undang-undang KPK.
Baca juga: Kejati DKI Bilang Berkas Perkara Firli Bahuri Belum Lengkap, Polisi Tunggu Hasil Penelitian
"Pada hari Jumat kemarin (22/12) pukul 15.56 WIB saya mendapat informasi bahwa surat saya tersebut tidak dapat diproses," kata Firli dalam keterangan tertulis, Senin (25/12/2023).
Istana menolak surat pengentian diri Firli Bahuri karena tak sesuai dengan Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Firli menjelaskan dirinya sudah merevisi surat pengunduran dirinya tersebut dan kembali dikirimkan ke Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Baca juga: KPK Terima Surat Tembusan Penolakan Istana Atas Pengunduran Diri Firli Bahuri
"Adapun surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK (yakni sebagai) ketua merangkap anggota telah saya sampaikan kepada Mensesneg Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023. Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden," ujarnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Namun ternyata surat tersebut belum bisa diproses.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden belum bisa menerbitkan Keppres mengenai pengunduran diri Firli. Pasalnya dalam surat tersebut Firli menuliskan berhenti bukan mengundurkan diri.
"Keppres pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bp. Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," ujar Ari, Jumat, (22/12/2023).
Ari mengatakan pernyataan berhenti tidak ada atau tidak dikenal dalam aturan yang ada dalam Undang Undang KPK.
"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK," katanya.