Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walhi Sulawesi Tenggara mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas kepada PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) akibat meledaknya tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (PT ITSS) yang merupakan anak usaha Tsingshan Group asal Tiongkok pada Minggu (24/12/2023) kemarin.
Kecekelakaan kerja tersebut terjadi di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Dalam kronologi yang dihimpun WALHI Sulteng, kejadian terjadi pada pukul 05.30 Wita.
Menurut kesaksian, salah seorang karyawan Ferosilikon PT ITSS sedang melakukan perbaikan tungku dan melakukan pemasangan plat besi pada bagian tungku tersebut.
Kegiatan tersebut kemudian mengakibatkan ledakan yang memicu ledakan pada beberapa tabung oksigen di sekitar area.
Berdasarkan catatan WALHI Sulteng, hingga saat ini setidaknya terdapat korban sebanyak 35 orang akibat kejadian tersebut.
Sebanyak 12 di antaranya meninggal dunia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terkini 13 orang tewas dalam kecelakaan tersebut.
Selain itu, korban lainnya mengalami luka bakar berat dan dalam pertolongan medis.
Saat ini semua korban masih dirawat di Klinik 1 dan klinik 2 milik PT IMIP namun dengan keterbatasan fasilitas dan daya tampung yang besar.
Para korban juga tengah dirujuk ke RSUD Morowali untuk penanganan lebih lanjut.
“Kami mendesak kepada pemerintah pusat untuk tidak hanya diam saja, produksi PT IMIP harus segera dihentikan, dan memberikan sanksi tegas terhadap PT IMIP, mengingat korban tidak sedikit dan seringkali terjadi kecelakaan kerja seperti ini," kata Kepala Advokasi dan Kampanye WALHI Sulteng Aulia Hakim dalam siaran pers yang diterima Minggu (24/12/2023).
"Pemerintah jangan hanya kampanye hilirisasi nikel saja dengan angin surga atas keuntungan yang diperoleh tanpa melihat kenyataan dilapangan, nyawa melayang hidup sengsara akibat kawasan yang kacau dan amburadul," sambung dia.
Selain itu, Walhi Sulteng juga mendesak pemerintah menghentikan situasi yang tidak di lingkungan PT IMIP sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam Pasal 113.
Aturan tersebut, kata WALHI Sulteng, menyatskan suspensi Kegiatan Usaha Pertambangan dapat diberikan kepada Pemegang IUP dan IUPK jika terjadi keadaan yang kahar seperti yang disebutkan huruf (a) dalam pasal 113.
Keadaan kahar yang dimaksud antara lain, perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemik, gempa bumi, banjir, kebakaran, dan bencana alam maupun non alam diluar kemampuan manusia.
Aulia mengatakan ironisnya kejadian tersebut bukanlah kali pertama kecelakaan kerja yang terjadi di kawasan industri nikel.
WALHI Sulteng mencatat, pada 22 Desember 2022 lalu, dua pekerja mengalami kecelakaan serupa akibat ledakan tungku yang terjadi di kawasan industry nikel milik PT Gunbuster Nickel Industri, sebuah perusahaan besar asal Tiongkok yang beroperasi di kabupaten Morowali Utara.
Kejadian tersebut merenggut nyawa Nirwana Sale dan Made Defri.
Kemuduan, pada 27 april 2023 lalu dua pekerja dumping PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Industry yang juga berada dalam kawasan PT IMIP mengalami kecelakaan kerja.
Pekerja bernama Arif dan Masriadi pun tewas dalam kejadian tersebut.
"Lagi-lagi kita melihat bagaimana pekerja yang ditumbalkan guna mengejar keuntungan semata, kecelakaan kerja diakibatkan karena penyediaan APD atau alat keselamatan yang tidak pernah dipatuhi oleh perusahaan," kata Aulia.
"Ditambah paraturan jam kerja yang semena-mena, rotasi kerja yang kacau, dan juga perlatan yang dioperasikan tidak terkontrol merupakan pemicu kecelakaan itu terjadi," sambung dia.
WALHI mencatat prosedur K3 pertambangan mengacu pada Peraturan Menteri Eenergi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) nomor 38 Tahun 2018 tentang penerapan SMK3 Pertambangan dan Mineral.
Sehingga menurut WALHI Sultent, ketika kecelakaan terjadi dan terjadi berkali-kali menjadi pertanyaan serius, perlu ditelusuri, apakah PT IMIP telah menerapkan sistem Manajeman Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja Pertambangan (SMK3P) dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: ASPEK Indonesia: Insiden Kebakaran Tungku Smelter PT ITSS Dampak UU Cipta Kerja
Dengan demikian, kecelakaan yang terjadi seperti sebelumnya sampai dengan saat ini mewajibkan pemerintah untuk mendesak IMIP segera melakukan audit eksternal atas kecelakaan yang terjadi.
WALHI Sulteng juga menilai pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terlihat abai atas kecelakaan kerja yang terjadi.
Dalam catatan WALHI Sulteng, selama periode 2022-2023 tidak pernah satupun perusahaan yang diberikan sanksi tegas atas kejadian kecelakaan kerja yang merenggut nyawa pekerja.
Sebaliknya, menurut catatan WALHI Sulteng perusahaan malah memberikan sanksi terhadap para pekerja yang menuntut hak-hak mereka, seperti kejadian yang dialami oleh Minggu Bulu dan Amirullah yang mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa bentrokan antar pekerja pada 14 Januari 2023.
Mereka berdua, kata WALHI Sulteng, menjadi tersangka buntut dari aktivitasnya dalam mengadvokasi hak-hak pekerja lainnya.