TRIBUNNEWS.COM - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023) pukul 10.45 WIB hari ini.
Lukas Enembe meninggal saat menjalani perawatan akibat penyakit gagal ginjal yang dideritanya.
Dengan meninggal Lukas Enembe, maka status hukum sebagai terpidana kasus suap dan gratifikasi yang kini disandangnya, otomatis gugur.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho saat dikonfirmasi Tribun.
"Dengan meninggalnya bapak otomatis gugur," ujar Eko.
Eko belum berencana menemui KPK menyusul meninggalnya Lukas guna membicarakan status hukum.
Baca juga: Penyebab Meninggalnya Lukas Enembe hingga Detik-detik Sebelum Hembuskan Napas Terakhir
Perjalanan Kasus Lukas Enembe
Diketahui, Lukas merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait pembangunan infrastruktur di Papua.
Kasus suap dan gratifikasi menjerat Lukas Enembe sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 5 September 2022.
Sejumlah 'drama' sempat mewarnai proses hukum Lukas Enembe. KPK kesulitan melakukan pemeriksaan bahkan penangkapan terhadap Lukas.
Setelah berstatus sebagai tersangka, Lukas telah dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK yaitu pada 12 September 2022 dan 26 September 2022
Saat itu, Lukas mengaku sedang sakit sehingga tidak bisa ke Jakarta untuk memenuhi panggilan lembaga anti-rasuah itu.
Pengacara Lukas Enembe mengatakan, kliennya menderita sejumlah penyakit mulai dari stroke, masalah jantung, diabetes, hingga gangguan ginjal.
Lantaran kerap mangkit, KPK bersama tim penyidik dan tim medis dari dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe di Jayapura pada 3 November 2022.