TRIBUNNEWS.COM - Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Ferdy Sambo mendapat remisi Natal atau pengurangan masa hukuman selama 1 bulan.
Ferdy Sambo merupakan mantan Kadiv Propam Polri yang menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersama istri dan mantan ajudannya.
Diketahui, Putri Candrawathi menjalani masa hukuman 10 tahun penjara di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Hal itu dikarenakan Putri mendapat potongan masa penjara 10 tahun oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA), yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara.
"Betul. Mereka masing-masing mendapatkan remisi natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Humas Ditjen Oas Kemenkumham, Edward Pagal Alam, Senin (25/12/2023) dikutip dari Kompas.com.
Selain Putri, mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara juga mendapat remisi Natal 1 bulan.
Baca juga: Citra Scholastika Kerap Ditanya Kapan Nikah Saat Natal, Ini Jawaban Pamungkas Sang Penyanyi
Sementara itu, untuk Ferdy Sambo tidak mendapat remisi dan harus tetap berada dalam jeruji besi menjalani hukumannya.
Kemudian untuk mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal dan mantan asisten rumah tangga, Kuat Ma'ruf juga tidak mendapat remisi karena beragama Islam.
"Sambo tidak dapat remisi, Maruf dan RR (Ricky Rizal) Islam," lanjutnya.
15.922 Napi Dapat Remisi Natal Tahun 2023
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 15.922 narapidana memperoleh Remisi Khusus (RK) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sebagian besar di antaranya memperoleh RK I atau pengurangan sebagian, yakni 15.823 narapidana.
Sementara 99 lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas.
Adapun remisi ini dimaksudkan sebagai penghargaan bagi para narapidana yang sudah mencapai penyadaran diri (dinilai dari sikap dan perilaku).