Selain itu, Ricky Rizal yang awalnya dihukum penjara selama 13 tahun menjadi 8 tahun, dan Kuat Ma'ruf mendapat keringatan di bui selama 10 tahun.
Kasasi ini tercantum dalam laporan nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023 yang mengerahkan lima Hakim Agung.
Hakim Agung tersebut Suhandi, dan empat hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
(Tribunnews.com/Pondra, Ilham, Ashri Fadilla)
BERITA REKOMENDASI