News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lukas Enembe Meninggal Dunia

Sebelum Meninggal, Lukas Enembe Alami Pembengkakan di Tubuh, Hendak Operasi Cangkok Ginjal

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan kasus gratifikasi Pemprov Papua, Senin (7/8/2023), di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Kabar terbaru, Lukas Enembe meninggal dunia hari ini, Selasa (26/12/2023), di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 tahun," kata Hakim Herri Swantoro.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Dalam hal ini, Lukas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul BREAKING NEWS: Lukas Enembe Dikabarkan Meninggal Dunia, Presiden GIDI Minta Rakyat Papua Tenang

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ashri Fadilla, Rizki Sandi Saputra, TribunPapua.com/Lidya Salmah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini