News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lukas Enembe Meninggal Dunia

Sebelum Meninggal, Lukas Enembe Hendak Operasi Cangkok Ginjal di Singapura

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Lukas Enembe diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memerintahkan mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Penasihat Hukum Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, OC Kaligis mengungkapkan bahwa kliennya sempat berencana untuk operasi cangkok ginjal di Singapura sebelum meninggal dunia hari ini.

Namun menurut OC, Lukas yang berstatus tahanan KPK tak diizinkan untuk terbang ke Singapura.

"Cangkok ginjal sudah ada di Singapura tapi enggak diijinkan keluar," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (26/12/2023).

Sebagai penasihat hukum, OC mengaku sempat bertemu dengan dokter yang akan menangani operasi Lukas di Singapura.

Dokumen berupa surat-surat keterangan dokter pun sudah ada di tangannya.

"Saya ketemu sama dua dokter di Singapura. Jadi semua surat-surat dokter saya ada. Yang Bahasa Inggris juga ada," katanya.

Baca juga: Lukas Enembe Meninggal, Ini Riwayat Kesehatannya saat Jalani Sidang KPK

Selain itu, OC juga mengaku menyimpan surat pengajuan pembantaran terhadap kliennya yang diajukan ke pengadilan tinggi, mengingat proses hukum Lukas terakhir berada pada tahap banding.

"Yang kepada pengadilan tinggi yang gak dikabulkan atau belum dijawab ada," ujarnya.

Penyebab Meninggal Dunia

Lukas Enembe meninggal dunia diduga karena kondisi ginjal  yang sudah tidak berfungsi.

"Sudah meninggal tadi jam 10. Kenapa? Karena ginjalnya itu enggak berfungsi," ujar OC Kaligis.

Terhentinya fungsi ginjal itu disebut OC juga memberikan pengaruh terhadap asupan makan kliennya.

Diungkapkannya juga bahwa tiga hari sebelum dinyatakan meninggal, Lukas Enembe mengalami pembengkakan di sekujur tubuh.

"Sebelum meninggal 3 hari sebelumnya sudah bengkak semua, sudah enggak berfungsi ginjalnya, sehingga makanan jadi racun dan terjadi pembengkakakn," katanya.

Saat ini jasad Lukas Enembe sedang berada di RSPAD Gatot Subroto.

Sore hari nanti, pihak keluarga berencana membawanya ke Papua untuk dimakamkan di sana.

"Ini kan dia kepala adat. Nanti dibawa ke Papua. Mungkin sore," ujarnya.

Pada awal Desember 2023 ini, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap   Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Dalam putusannya, PT DKI mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara.

Hukuman ini diubah setelah Majelis Hakim Tinggi menerima upaya hukum banding yang diajukan Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun putusan ini diketuk pada Kamis (6/12/2023) oleh majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun.

Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini