News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Firli Bahuri Terbukti Langgar Etik, MAKI: Mestinya Ada Rekomendasi Diberhentikan Tak Hormat

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman usai jadi saksi di persidangan etik Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri Jumat (22/12/2023). Boyamin Saiman buka suara perihal putusan Dewas KPK soal pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

Sementara itu, dalam putusannya soal Firli Bahuri, Dewas KPK mempertimbangkan sejumlah hal. 

Dewas menilai tidak ada hal yang meringankan sanksi terhadap Firli. 

Kemudian, untuk hal yang memberatkan, Dewas KPK menilai Firli tidak mengakui perbuatannya.

Lalu, tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, serta berusaha memperlembat jalannya persidangan.

"Sebagai ketua dan anggota KPK seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya. Terperiksa pernah dijatuhi sanksi kode etik," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam sidang putusan pada Rabu.

Aset Firli dan Komunikasinya dengan SYL

Dewas KPK mengungkap sejumlah aset Firli Bahuri yang dibeli atas nama istrinya, Ardina Safitri, tetapi tidak dilaporkan ke laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Hal tersebut termuat dalam dokumen putusan yang dibacakan Majelis Etik Dewas KPK pada hari ini, Rabu.

"Bahwa dalam LHKPN Tahun 2020, 2021 dan 2022, terperiksa (Firli Bahuri) juga tidak melaporkan pembelian aset atas nama istri terperiksa, Sdri. Ardina Safitri," ucap Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat membacakan fakta hukum, di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Berikut daftar aset yang tak dilaporkan Firli Bahuri:

1. Essence Dharmawangsa Apartement Unit ET2-2503 pada bulan April 2020.

2. Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dengan luas 306 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 437/2021 tanggal 20 Juni 2021.

3. Sebidang tanah di Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, dengan luas 2.727 meter persegi melalui Akta Jual Beli Nomor: 359/2021 tanggal 01 Desember 2021.

4. Sebidang tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan luas 2.052 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini